News Video

NEWS VIDEO Tim Macan Borneo Polresta Samarinda Ringkus Pelaku yang melakukan 40 Kali Pencurian

Kejadian bermula dimana Iqbal menjemput Misi di rumah Kortrakannya di jalan Revolusi, Kelurahan Lok. Bahu kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda

Editor: Faizal Amir

TRIBUN KALTIM. CO - Tim Macan Borneo Pelresta Samarinda berhasilkan ringkus 2 orang pelaku pencurian, Handpone atau HP, dan Juga Emas.

Yaitu Iqbal (30) dan Misi (38), dari keterangan yang didapat kedua pelaku melancarkan aksinya, di sebuah rumah yang ada di jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu (24/5/2020).

Kejadian bermula dimana Iqbal menjemput Misi di rumah Kortrakannya di jalan Revolusi, Kelurahan Lok. Bahu kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Kemudian kedua sepakat berkeliling melihat-melihat tempat yang mungkin ada kesempatan untuk melakukan tidak pidana pencurian.

Sewaktu dalam perjalanan saudara Iqbal memberi tahu ke Misi, bahwa melihat ada satu rumah yang terbuka, kemudian Iqbal memberitahukan ke saudara Misi untuk berhenti menunggu di kendaraan.

Lalu dirinya pun masuk mengambil 1 unit Handpond (Hp), setelah mengambil kemudian dilihat oleh pemilik rumah, maka pemilik rumah itupun langsung teriak (ada maling).

Saudara Iqbal mengatahui bahwa dirinya sudah ketahuan, kemudian langsung mengacungkan satu buah sajam, agar korban mengurungkan niatnya untuk merebut kembali Hp nya.

Sembari mengacungkan sajam yang dibawanya, Iqbal pun langsung kabur bersama Misi yang sudah siap siaga menunggunya, sambil membawa hp tersebut.

Menurut keterangan Kanit Jatanras Tim Macan Borneo Polresta Samarinda Abdul Rauf, setelah adanya kejadian tersebut maka dilakukan pengembangn oleh Tim Jatanras Macan Borneo Polresta Samarinda akhirnya berhasil mengatahui di mana posisi kedua pelaku hingga menangkapnya, pada Kamis (4/6/2020) di kontrakan Misi.

"Dari hasil pengendeledahan ditemukan ada banyak jenis senjata tajam dan peralatan yang dapat digunakan dalam melakukan kejahatan," Jelasnya saat melakukan conferece pers bersama awak media, Selasa (9/6/2020), sekitar pukul 15.30 Wita.

Lebih lanjut lagi Kanit menyebutka berdasarkan pengembangan yang dilakukan bahwa pelaku Iqbal merupakan Residivism sebanyak 3 kali yang mana mendekam dan menjalani hukum di lapas,

"Ini merupakan yang ke 4, Sedangkan untuk pelaku Misi, ia juga merupakan residivism satu kali," jelasnya.

Pelaku Iqbal sudah melakukan aksinya sebagai pencuri sebanyak 40 kali hanya dengan masa satu tahun, dari tahun 2019.

"Tindakan pencurian, kami masih dalam proses pengembangan. Sementara yang dilakukan berdua ada 6 kali," pungkasnya.

Sedangkang dari keterangan salah satu pelaku Iqbal, dia menggunakan Sajamnya hanya ketika dalam keadaan tersdesak saja. Namun dari pengakuannya sajam-sajam yang dimiliknya tersebut belum ada melukai siapapun. "Gak pernah digunakan," ucapnya.

Lanjutnya, pada aksinya lalu tidak hanya Hp yang menjadi targetnya tapi emas juga.

"Emas seratus gram itu, untuk dijual di balikpapan," ujarnya.

Akibat perbuatan keduanya terancam dijerat  dengan pasal 365 jo 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved