BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Gelar Pelatihan Mekanik Industri

Untuk meningkatkan peluang kerja bagi peserta yang mengalami PHK dari perusahaannya, BPJS Ketenagakerjaan menggelar Pelatihan Mekanik Industri

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Sumarsono
HO
BPJS Ketenagakerjaan menggelar Pelatihan Mekanik Industri Program Vokasional Tahun 2020, Rabu (24/6/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Untuk meningkatkan peluang kerja bagi peserta yang mengalami PHK dari perusahaannya, BPJS Ketenagakerjaan menggelar Pelatihan Mekanik Industri Program Vokasional Tahun 2020, Rabu (24/6/2020)

Kegiatan pelatihan mekanik industri untuk meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan meningkatkan kualitas, keterampilan, dan kompetensi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan bisa memperoleh pekerja sesuai kebutuhan, sehingga baik pekerja yang telah di-PHK ataupun putus kontrak bisa menambah keterampilan dan pengetahuan," kata Panji Wibisana, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BP Jamsostek saat membuka pelatihan secara virtual.

Setelah pelatihan ini, para peserta akan mendapatkan sertifikat dari Kementrian Ketenagakerjaan. Kesempatan bekerja kembali atau melakukan wirausaha mandiri.

Selain itu, akan mendapatkan uang pengganti transport. Ada 20 orang batch pertama yang mengikuti kegiatan pelatihan mekanik industri ini.

"Pembukaan kelas Batch kedua masih dalam proses seleksi pendaftaran. Saat ini yang mendaftar sudah lebih dari 1.000 orang. Dalam kegiatan ini pertama kali dilaksanakan di Balikpapan bekerjasama dengan PT. Alkon Tranindo Utama," ungkapnya.

Saat ini untuk pelatihan vokasi akan dibuka di seluruh Kantor Cabang-Kantor Cabang wilayah Kalimantan atau sebanyak 11 Kantor Cabang.  Meliputi Balikpapan, Samarinda, Tarakan, Bontang, Berau, Banjarmasin, Batulicin, Palangkaraya, Sampit, Pangkalan Bun dan Pontianak.

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan perhatian penuh kepada para mantan pesertanya, yang sudah mengundurkan diri maupun yang terkena PHK dari pekerjaan, salah satu penyebab PHK dari pandemi Covid-19," ungkapnya.

Pelatihan ini bersifat gratis dan hanya diberikan satu kali bagi setiap peserta. Sedangkan untuk persyaratan menjadi peserta vokasi pun cukup mudah.

Calon pendaftar hanya wajib memiliki akun aplikasi BPJSTKU, bertatus Warga Negara Indonesia (WNI), telah menjadi peserta penerima upah BPJSTK dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang valid dan diutamakan mengikuti program JHT (Jaminan Hari Tua).

Adapun syaratnya, calon pendaftar juga harus memiliki masa kepesertaan BPJSTK minimal 1 tahun atau 12 bulan dengan besaran upah yang dilaporkan minimal sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terendah di Indonesia.

Selanjutnya, terkena PHK atau habis kontrak kerja, masa berhenti paling singkat 1 bulan dan paling lama 24 bulan.  (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved