Balai Rehabilitasi Narkoba di Tanah Merah Samarinda Tampung 250 Pecandu, Dibebankan dari Pusat

Kawasan Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Kota Samarinda menjadi tempat rehabilitasi bagi para pemakai narkoba.

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kapala Balai Rehabilitasi Narkoba BNN Tanah Merah Bima Ampera Bukit mengatakan, proses rehabilitasi ini tidak dipungut biaya. Hanya saja biaya pengantaran ke rehabilitasi itu ditanggung warga. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kawasan Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Kota Samarinda menjadi tempat rehabilitasi bagi para pemakai narkoba.

Di tempat rehab ini, para pecandu narkoba diharapkan bisa sembuh dan kapok tak lagi mengonsumsi narkoba.

Saat ini sekitar 66 warga direhabilitasi. Mereka mendapatkan perawatan untuk tidak ketergantungan terhadap narkoba. Bahkan saat ini Balai Rehabilitasi itu dapat menampung sekitar 250 warga.

“Sebanyak 250 yang dibebankan pusat ke kita. Januari sampai Juni ini, sudah 119 orang. Ada 53 orang yang sudah selesai direhab,” kata Kepala Balai Rehabilitasi Narkoba Tanah Merah, Samarinda, Bima Ampera Bukit ditemui usai peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Jumat (26/6/2020).

Bima Ampera Bukit mengatakan, proses rehabilitasi ini tidak dipungut biaya. Hanya saja biaya pengantaran ke rehabilitasi itu ditanggung warga.

“Tapi, jangan dianggap misal dari Balikpapan dibawa ke sini dibayar negara, tidak. Itu ditanggung yang bersangkutan,” ujar Bima.

Baca juga: Tarif Tol Balsam Dinilai Mahal, Gubernur Isran Noor: Tak Memiliki Kemampuan Bisa Lewat Jalan Alteri

Baca juga: Jokowi Beri Waktu 2 Pekan ke Khofifah, Risma Jelaskan Jenis Penularan Virus Corona di Surabaya

Selain itu seringkali ia mendapatkan cerita dari para warga rehabilitasi yang merasa bosan dengan makanan yang disajikan oleh pengelola rehabilitasi.

Jika warga ingin menyicipi makanan di luar itu tentunya membutuhkan biaya tambahan.

“Kemudian, ada beberapa pribadi (orang yang sedang menjalani rehabilitasi) meminta yang tidak kita siapkan. Misalkan kalau makanan terus menerus di sini kan tidak enak toh? Ada yang minta dikirim mi instan, itu ditanggung keluarga. Misal juga parfum, ditanggung keluarga,” ujar Bima Ampera Bukit.

Menurut Bima, sesuai aturan, personal yang masuk ke balai rehabilitasi akan menjalani masa rehab 3 bulan, 6 bulan hingga paling lama 12 bulan. “Bertahap sesuai tingkat keparahannya. Kalau ringan-ringan, ya 3 bulan,” ungkapnya.

Warga binaan terkadang tidak hanya satu kali masuk ke tempat tersebut. Bahkan selama pengalamannya ini ia mendapati warga yang masuk dua kali.

“Kalau keluar (sembuh) lalu masuk lagi, tetap diterima. Selama belum melewati 2 kali masuk. Kalau sudah ketiga kalinya, yang lain saja yang masuk untuk direhab,” kata Bima.

Jika warga sudah tiga kali kedapatan kecanduan maka dipindah ke rehabilitasi tempat lain, contohnya di Lido Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved