Heboh, Anak Pasien Covid-19 Urus Akta Kematian Ibunya ke Disdukcapil, Seluruh Pegawai Dirapid Test?

Beredar informasi yang bersifat imbauan agar masyarakat untuk sementara jangan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten

DOK/TRIBUNKALTIM.CO
Kepala Disdukcapil Paser H Suwardi (kanan) dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil H Arpan Haris. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER– Beredar informasi yang bersifat imbauan agar masyarakat untuk sementara jangan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, sebab beberapa hari yang lalu ada keluarga Psr 23 yang mengurus akta kematian di Disdukcapil.

Kabar ini dengan cepat menyebar ke masyarakat melalui media sosial (medsos) WhatApps (WA), pesan itu bahkan menginformasikan bahwa beberapa pegawai yang kontak langsung dengan anak Psr 23 akan menjalani rapid test, jika hasilnya positif satu kantor termasuk pembuat pesan akan dikarantina.

Terkait informasi tersebut, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil H Arpan Haris menyampaikan bahwa itu informasi hoax karena Disdukcapil Paser tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan secara online.

Meski ada masyarakat yang datang langsung, kata Arpan Haris, mereka wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, menghindari kerumunan banyak orang.

Jika masyarakat harus tertib, tentunya pegawai Disdukcapil harus lebih tertib lagi.

Baca juga: Tarif Tol Balsam Dinilai Mahal, Gubernur Isran Noor: Tak Memiliki Kemampuan Bisa Lewat Jalan Alteri

Baca juga: Jokowi Beri Waktu 2 Pekan ke Khofifah, Risma Jelaskan Jenis Penularan Virus Corona di Surabaya

“Seperti disampaikan Kepala Disdukcapil Paser H Suwardi, kita tetap melayani pengurusan administrasi kependudukan dengan menghindari tatap muka. Jadi pelayanan kita secara daring, misalnya ada perubahan data admistrasi kependudukan, itu bisa kita layani lewat WA,” kata Arpan.

Disdukcapil juga punya portal atau website yang bisa diakses masyarakat guna mengurus administrasi kependudukannya, termasuk akta kelahiran dan akta kematian.

“Kita juga punya portal yang memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan dari rumah,” ucapnya.

Meski demikian, Arpan mengakui bahwa anak Psr 23 ada datang ke kantor Disdukcapil guna mengurus akta kematian Ibunya.

Dia juga berkomunikasi dengan beberapa pegawai, tetapi dengan tetap menjaga jarak aman, tidak bersalaman, dan tertib dalam mengenakan masker.

“Anak Psr 23 itu datang ke kantor tanggal 19 Juni 2020, sehari setelah kematian Ibunya. Hasil swab Ibunya terkonfirmasi positif Covid-19 keluar tanggal 23 Juni, jadi si anak itu tidak salah karena hasil swab Ibunya waktu itu belum keluar,” ucapnya.

Selain itu, kata Arpan, pegawai yang sempat berkomunikasi dengan anak Psr 23 juga sudah menjalani rapid test semua, hasilnya non reaktif semua.

“Sudah dilakukan rapid test, hasilnya non reaktif semua, teman-teman sudah lega semua,” tuturnya.

Arpan mengaku kenal baik dengan Psr 23. Lebaran kemarin, kata Arpan, dia beli daun pisang kepada Psr 23 di Pasar Lama depan Kandilo Plaza.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved