Mempermudah Penumpang Melengkapi Dokumen Penerbangan, Ini Biaya Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta

Mempermudah penumpang melengkapi dokumen penerbangan, Ini biaya rapid test di Bandara Soekarno-Hatta

Editor: Nur Pratama
TribunJakarta/Ega Alfreda
Pemeriksaan dokumen calon penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta 

TRIBUNKALTIM.CO - Mempermudah penumpang melengkapi dokumen penerbangan, Ini biaya rapid test di Bandara Soekarno-Hatta

Jika ingin melakukan penerbangan domestik, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh para calon penumpang.

Persyaratan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Haerul Anwar, menuturkan, penumpang bisa menemukan lokasi rapid test di dua tempat.

“Di Terminal 2, area kedatangan di Terminal 2E. Satu lagi di Terminal 3 di Lounge Umrah. Biayanya Rp 225.000. Kalau mau tambah surat keterangan bebas Covid-19, tambah Rp 55.000. Ini opsional,” kata Haerul kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

 Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 28 Juni 2020 RCTI, SCTV, Trans TV, Drakor Indosiar, Film India ANTV

 Bawa Surat Positif Covid-19, Siswa Lolos Terbang Jakarta - Papua, Ini Nasib Penumpang Garuda Lainnya

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Kendati layanan buka selama 24 jam, namun ada baiknya penumpang tiba beberapa jam sebelum waktu keberangkatan.

“Untuk ikut ini tidak ada ketentuan. Langsung daftar saja di sana. Nanti tunggu 20 – 25 menit sebelum hasil keluar,” ungkap Haerul.

Haerul menuturkan, pengadaan rapid test di bandara untuk mempermudah penumpang melengkapi dokumen penerbangan.

Rapid test merupakan salah satu kendala yang dialami oleh para calon penumpang.

Hal ini dikarenakan periode validitasnya yang hanya 3 hari saja.

“Sekarang dengan adanya rapid test di terminal, harapannya kalau ada penumpang yang belum punya itu atau hasilnya sudah kadaluarsa, bisa lebih cepat melakukannya tanpa harus mencari di luar area bandara,” tutur Haerul.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved