3.200 Dokumen Kependudukan Belum Diambil, Disdukcapil Balikpapan Buka Layanan Sabtu dan Minggu Ini
Ribuan warga Balikpapan masih belum mengambil dokumen kependudukan, berupa KTP, KK, Akta Kematian dan Akta Kelahiran.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Ribuan warga Balikpapan masih belum mengambil dokumen kependudukan, berupa KTP, KK, Akta Kematian dan Akta Kelahiran.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengemukakan, hingga saat ini ada 3.200 dokumen belum diambil di Kantor Disdukcapil.
Sehingga pihak Disdukcapil membuka tambahan layanan pada Sabtu (4/7/2020) dan Minggu (5/7/2020), khusus bagi warga Balikpapan yang ingin mengambil KTP, KK, Akta Kematian dan Akta Kelahiran.
Dalam memenuhi kebutuhan warga Kota Balikpapan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menambah waktu layanan pada akhir pekan.
Tidak hanya beroperasi di jam kerja biasa, melainkan juga ada waktu tambahan agar pelayanan kependudukan bisa maksimal di tengah pandemi Virus Corona ( covid-19 ).
Adapun Disdukcapil membuka layanan itu selama dua pekan berturut-turut, tepatnya 27-28 Juni dan 4-5 Juli.
Ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin melakukan pengambilan dokumen, seperti KK, KTP, akta kelahiran ataupun kematian. Sementara sisanya tetap mengakses secara daring.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan tujuan dibukanya tambahan waktu ini untuk mempercepat proses pelayanan.
"Ini karena banyak dokumen seperti KK dan akta yang belum diambil karena keterbatasan waktu kerja," ujarnya.
Dari data yang disampaikan, hingga saat ini ada 3.200 dokumen terdiri dari KK, KTP, Akta Kelahiran atau Kematian belum diambil.
Baca juga: Biduk Rumah Tangga Laudya Cynthia Bella- Engku Emran Kandas, Bella: Kami Berpisah Secara Baik-baik
Baca juga: ILC TV One Tadi Malam Sujiwo Tejo Merasa Aneh, Kok Video Jokowi Ngambek ke Anak Buah Dipublish?
Adapun layanan pada akhir pekan yang berjalan selama dua minggu hanya berlangsung untuk sementara. Masyarakat bisa datang mulai pukul 08.00 hingga 17.00 Wita.
Selain itu, Helmi mengingatkan masyarakat yang bisa menikmati layanan ini adalah masyarakat yang telah mendapat SMS dari Disdukcapil untuk mengambil dokumen.
Selain datang dengan menunjukkan bukti SMS pengambilan, masyarakat juga wajib membawa dokumen asli yang diminta saat mendaftar online.
"Intinya yang sudah terima SMS pengambilan. Waktunya bebas yang penting dalam hari dan jam yang sudah disediakan," ucapnya. (*)