Baru Datang dari Yogyakarta Buronan Kasus Penipuan Rp 4,6 Miliar Langsung Diciduk Kejari Purwokerto

Tim Kejaksaan Negeri atau Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp 4,6 miliar.

Editor: Mathias Masan Ola
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
MZ (42) buron kasus penipuan diamankan di Kejari Purwokerto Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, PURWOKERTO - Seorang buronan kasus penipuan Rp 4,6 miliar, MZ sejak 2014 silam diciduk Tim Kejari Purwokerto di kediaman salah satu saudaranya. Dia baru datang dari Yogyakarta.

Tim Kejaksaan Negeri atau Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp 4,6 miliar.

Pelaku berinisial MZ (42), warga Banyumas, ditangkap di rumah salah seorang saudaranya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (17/9/2020) pagi setelah kabur selama lebih dari satu tahun.

Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan menjelaskan, MZ masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2019 lalu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), MZ dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara atas kasus penipuan.

Baca juga; Akhirnya Bareskrim Polri Bongkar Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Gelar Ekspos Siang Ini

Baca juga; Menabur Garam Sebelum Cuci Pakaian, Hal Menakjubkan Akan Terjadi, Perbandinganya Harus Tepat

"Kami berhasil menangkap seorang DPO tadi sekitar pukul 08.45 WIB. Dia baru datang dari Yogyakarta tadi malam, langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Purwokerto," kata Sunarwan di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Purwokerto Guntoro Jangkung menjelaskan, kasus tersebut bermula dari jual beli tanah pada 2014. MZ menjual tanah kepada seseorang, tapi sertifikatnya di bank.

"Pembeli tanah disuruh menebus sekitar Rp 5 miliar, tapi setelah sertifikat diambil ternyata tidak diserahkan kepada pembeli. Ternyata tanah itu justru sudah dijualbelikan lagi kepada orang lain," jelas Guntoro.

Korban yang tak kunjung menerima sertifikat lima bidang tanah yang telah dibeli lantas melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah karena merasa dirugikan.

"Putusan Pengadilan Negeri (PN) waktu itu bebas, kemudian jaksa langsung kasasi," kata Guntoro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejari Purwokerto Tangkap Buron Kasus Penipuan Rp 4,6 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved