5 Fakta Pengacara di Kuningan Ditipu Janda Muda, Bermula Konsultasi Hukum Sampai Soal Mengaku Bidan

Lima fakta pengacara di Kuningan ditipu janda muda, bermula konsultasi hukum sampai soal mengaku bidan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNJABAR
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik menanyai TA. Seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat, pekan lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, KUNINGAN - Lima fakta pengacara di Kuningan ditipu janda muda, bermula konsultasi hukum sampai soal mengaku bidan.

Seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat, pekan lalu.

TA, sang janda yang masih berusia 21 tahun ini melakukan tindak pidana penipuan.

Korbannya tak tanggung-tanggung, seorang pengacara.

Baca Juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan

Baca Juga: Harap tak Ada Lagi Demo UU Cipta Kerja, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dekati Rektor Kampus

Baca Juga: Siap Tampung Aspirasi Massa Tolak UU Cipta Kerja Omnimbus Law, Ketua DPRD Balikpapan Berikan Syarat

Modus yang digunakan adalah dengan menjalin tali asmara namun hanya lewat online atau via WhatsApp.

Selama berpacaran, sang janda terus meminjam uang pada pengacara.

Berikut beberapa fakta kasus ini:

1. Uang Hasil Menipu Dipakai Kehidupan Sehari-hari

Seorang janda muda berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, ditangkap polisi.

Ia ditangkap anggota Polres Kuningan karena melakukan penipuan.

Tak tanggung-tanggung, korbannya seorang pengacara.

Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved