Pilkada Bontang
Kena Tegur Mendagri, Pjs Walikota Tegaskan Bakal Tindak ASN tak Netral di Pilkada Bontang 2020
Beredar kabar Mendagri kembali memberi teguran bagi 67 kepala daerah terkait soal netralitas ASN di Pilkada Bontang 2020. Pemerintah pusat meminta Ke
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Beredar kabar Mendagri kembali memberi teguran bagi 67 kepala daerah terkait soal netralitas ASN di Pilkada Bontang 2020.
Pemerintah pusat meminta Kepala Daerah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
Bahkan apabila tak ditindaklanjuti, Kepala Daerah bisa dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Saat dikonfirmasi Pjs Walikota Bontang, Riza Indra Riadi mengaku telah mendengar kabar tersebut. Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima surat tertulis dari Kemendagri.
"Belum, saya belum terima suratnya. Baru berita di medsos saya baca," katanya, Senin (2/11/2020).
Kendati demikian, Riza mengaku bakal menindaklanjuti hal tersebut bila memang ada rekomendasi dari KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada.
Tanpa kompromi, apabila terbukti melanggar apalagi ada rekomendasi yang jelas, pemerintah bakal melakukan tindakan.
"Kalau memang itu ada, dan terbukti. Akan kita tindaklanjuti. Barusan ada dari BKD, memberikan surat teguran pelanggaran netralitas pegawai negeri. Sesuai aturan ajalah kita ini," ungkapnya.
Namun, saat ditanya terkait parameter pelanggaran jenis apa yang diduga dilakukan ASN Bontang, Riza belum bisa menjawab secara pasti.
"Parameter pelanggarannya belum tahu, belum lihat suratnya. Belum terima. Pokoknya, siap aja kita. Sesuai aturan saja kita, pasti ditindaklanjuti," tegasnya.
Ia mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bontang wajib membaca aturan secara prinsip, terutama Pilkada.
Jangan sampai ketidaktahuan justru menjerumuskan ke dalam hal yang keliru berdasarkan UU yang berlaku.
"Sesuai aturan netralitas dijaga. Supaya tak ada benturan kepentingan segala macam," ujarnya.
Untuk diketahui, dari berbagai sumber yang dihimpun Tribunkaltim.co, teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.
Demikiran rilis Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.