#SaveDokterAni Bergema di Twitter, Buntut Ani Hasibuan Dipanggil Polisi Gegara Tuduhan Ini

Kemunculan tagar #SaveDokterAni merupakan buntut dari pemanggilan polisi terhadap dokter Ani Hasibuan.

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase YouTube Indonesia Lawyers Club & Twitter.com
#SaveDokterAni Bergema di Twitter, Buntut Ani Hasibuan Dipanggil Polisi Gegara Tuduhan Ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Tagar atau hashtag #SaveDokterAni mendadak jadi trending topic di Twitter, Kamis (16/5/2019) siang ini.

Kemunculan tagar #SaveDokterAni merupakan buntut dari pemanggilan polisi terhadap dokter Ani Hasibuan.

Melalu tagar #SaveDokterAni, para pengguna Twitter berkampanye untuk menyelamatkan dokter Ani Hasibuan agar tak kena jeratan hukum.

Tak sedikit pula yang mengkritik pemerintah dan aparat kepolisian.

Berikut kumpulan cuitan warganet yang menyerukan #SaveDokterAni:

Dipanggil Polisi

Dokter Ani Hasibuan dilaporkan ke polisi oleh Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019.

Polisi kemudian memanggil dokter Ani Hasibuan terkait laporan bernomor LP/2929/V/2019/Dit.Reskrimsus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya surat panggilan terhadap dokter Ani Hasibuan untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus ujaran kebencian, Jumat (17/5/2019) besok.

Ani Hasibuan diminta hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

"Ya, benar, ada pemanggilan untuk yang bersangkutan, terkait ujaran kebencian melalui ITE. Diminta hadir Jumat besok," kata Argo saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (16/5/2019).

Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus itu, Ani Hasibuan diminta hadir di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada jumat, 17 Mei 2019, pukul 10.00.

Ani Hasibuan tersangkut perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Tuduhan lain adalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemmberitahuan itu adalah bohong.

Tuduhan lainnya adalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patur dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved