TOPIK
Korupsi KTP Elektronik
-
"Iya saya menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan," jawab Irvanto.
-
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa proses eksekusi akan dilakukan secepatnya.
-
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, di mana JPU KPK menuntut Novanto 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
-
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
-
Pada pertengahan bulan lalu, Jaksa KPK menuntut Novanto dengan tuntutan 16 tahun penjara membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
-
Terdakwa Setya Novanto mengklaim tidak ikut campur dalam perencanaan hingga pembagian uang hasil korupsi proyek e-KTP.
-
Kala itu, dokter Bimanes memerintahkan Indri agar infus tidak dipasang, melainkan hanya ditempel di tangan Setya Novanto.
-
Deisti yang hadir di persidangan pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta awalnya terlihat tegar mendengar tuntutan jaksa terhadap suaminya.
-
Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Uang dialirkan melalui enam negara yakni Amerika, India, Singapura, Hong Kong, Mauritius dan Indonesia.
-
Satu per satu, kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan modus merekayasa data medis Setya Novanto pun terungkap.
-
Made Oka, yang berstatus tersangka kasus e-KTP itu, diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
-
Apalagi dua orang kader tersebut, Puan Maharani dan Pramono Anung, tengah menjadi menteri di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.
-
Memang kata Yenti, tidak semua keterangan yang dimunculkan atau disampaikan akan menjadi bukti keterkaitan seseorang dengan kasus.
-
Tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, menyebut, ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan
-
Menyoal uang ke Puan dan Pramono masing-masing USD 500 ribu, diterangkan Setya Novanto itu berdasarkan dari pengakuan Made Oka Masagung di rumahnya.
-
"Saya minta Irvan sejujurnya terhadap saya, karena dalam surat dakwaan, saya terima 3,5 juta dollar AS dari Irvan. Jangan berpikiran saya adalah Om,"
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi e-KTP.
-
KPK mempersilakan Nazaruddin untuk melaporkan jika memiliki bukti korupsi yang dilakukan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
-
Mekeng yang juga Ketua Banggar kala itu menyebut Nazaruddin tidak pernah sekalipun ikut rapat di DPR baik tentang e-KTP maupun Banggar.
-
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menulis surat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
-
osok perempuan cantik dan muda, Kamis (8/2/2018) kemarin tampak serius menyimak jalannya sidang dakwaan Fredrich Yunadi.
-
Mendengar pertanyaan itu, Ganjar malah menantang hakim bertanya itu informasi dari mana, karena itu adalah karangan belaka.
-
Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018), mendadak ramai.
-
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan sejumlah cara yang diduga dilakukan pengacara Fredrich Yunadi.
-
Advokat Firman Wijaya dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
-
Advokat Fredrich Yunadi diduga merekayasa data medis tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
-
Jaksa penuntut umum pada KPK akan membeberkan fakta-fakta serta peran Fredrich dalam kasus hilangnya Setya Novanto.
-
Advokat Firman Wijaya dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
-
Waktu Pak Setya Novanto di-bully, macem-macem bully-annya dulu, dari ICU, kemudian sehat walafiat, kemudian kecelakaan,