Blok Nunukan
Lokasi Pengeborannya di Perairan Bunyu, Kok Namanya Blok Nunukan?
Kendati demikian, Pemprov Kaltara menginginkan adanya perubahan nama Blok Nunukan.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara melalui Penjabat Gubernur Triyono Budi Sasongko memberi persetujuan pengembangan lapangan pertama (PDO 1) Badik dan West Badik wilayah kerja Nunukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) oleh PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC).
Mantan Bupati Purbalinga Provinsi Jawa Tengah periode tahun 2000-2010 itu menilai, hal tersebut cukup perlu didukung untuk menambah “daya gedor” keuangan Pemprov Kaltara yang tiga tahun belakangan mengandalkan dana transfer dari pusat.
“Kita perlu tambahan dana dari DBH (dana bagi hasil) minya bumi dan gas. Tolak ukur sebuah DOB ialah membangun kapasitas keuangan secara mandiri sehingga tidak tergantung pada dana pusat. Kalau DBH kita tinggi, pembiayaan pembangunan akan semakin banyak,” kata Triyono saat menyambut Djoko Siswanto selaku Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Gunung Sardjono Hadi Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), dan GM PT PHENC Alfian Husein di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (4/2/2016).
Kendati demikian, Pemprov Kaltara menginginkan adanya perubahan nama Blok Nunukan. Pasalnya wilayah pengembangan Badik dan West Badik masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Bulungan.
Baca: Wow, Investasi Lapangan Badik dan West Badik Capai 500 juta USD
Hal sama juga dikemukakan oleh Camat Bunyu, Safri yang ikut hadir dalam pertemuan antara Pemprov Kaltara dan jajaran PHE dan anak usahanya PEHNC. Safri mendesak agar Blok Nunukan bisa diubah nama menjadi blok Bunyu.
“Kami ingin Bunyu ditulis besar-besar. Bunyu harus di-ekspose, karena lapangan itu ada di wilayah perairan Bunyu. Jangan sampai juga nanti bermasalah pada saat penyaluran CSR (corporate social responsibility),” katanya.
General Manager PHENC Alfian Husein menambahkan, permintaan tersebut sebetulnya telah diproses di Kementerian ESDM. Hanya saja lanjutnya, penggantian nama blok perlu waktu.
“Sementara masih pakai Blok Nunukan, karena memang itu yang resmi dari pemerintah, Kami hanya mengikuti saja apapun dari pemerintah (Kementerian ESDM). Tetapi usulan dari Pemprov dan dari Camat saya rasa masuk akal untuk menghindari kesalahan di kemudian hari,” sebutnya. (*)