Pemilukada Nunukan
Dukung LASKAR, PNS Nunukan Dinyatakan Melanggar
Datim Munaja, pegawai negeri sipil (PNS) di Bagian Pembangunan Pemkab Nunukan dinyatakan melakukan pelanggaran.
Panwas Pemilukada Kecamatan Nunukan menyatakan, komentar Datim di halaman advertorial LASKAR merupakan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye
Datim yang juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) RT 12, Kelurahan Nunukan Tengah juga dinyatakan melakukan pelanggaran terkait posisinya sebagai penyelenggara Pemilukada Nunukan. "Bahwa perbuatan saudara Datim Munaja yang telah memberikan tanggapan atau komentar tentang pasangan calon LASKAR adalah merupakan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 13 dan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata Ketua Panwaslukada Kecamatan Nunukan Kaharuddin, Senin (1/2/2011).
Kaharuddin menjelaskan, berdasarkan Pasal 54 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara tegas melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat dalam politik.
Sementara berdasarkan Pasal 11, Pasal 13 dan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara tegas melarang penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non partisan dan imparsial serta melibatkan diri dalam konflik kepentingan.(*)