Pemilukada Nunukan
Remaja Berusia 16 Tahun Ikut Mencoblos
MI, warga Jalan Bahari Nunukan yang masih berusia 16 tahun kedapatan mencoblos menggunakan hak pilih Firdaus yang merupakan kakak sepupunya.
Editor:
Fransina Luhukay
NUNUKAN, tribunkaltim.co.id- Panitia
Pengawas Pemilukada Kecamatan Nunukan sedang menangani dugaan
penggunaan kartu pemilih orang lain yang dilakukan anak di bawah
umur. MI, warga Jalan Bahari Nunukan yang masih berusia 16 tahun
kedapatan mencoblos menggunakan hak pilih Firdaus yang merupakan
kakak sepupunya.
Ia mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 12, Kelurahan Nunukan Utara. "Dari konfirmasi yang kami lakukan, dia mengaku disuruh orangtua Firdaus," ujar Ketua Panwaslukada Nunukan, Kaharuddin.
Selain itu juga ditemukan dua pemilih palsu di TPS 24 Porsas, Kelurahan Nunukan Timur. Kasusnya ditangani Panwaslukada Kabupaten Nunukan. Edi kedapatan menggunakan kartu pemilih atas nama Ramatia dan Rabi kedapatan menggunakan kartu pemilih Ramdan. "Perbuatan pelaku diancam pidana penjara minimal 15 hari dan maksimal 60 hari, serta denda minimal Rp100.000 maksimal Rp1 juta sesuai pasal 117 UU 32 2004," katanya. (*)