Pemilukada Nunukan
Basri Mundur dari Dandim Nunukan sebelum Deklarasi
Tim Pemenangan Basri-Hj Asmah Gani (BAGUS) membantah jika Basri belum mengundurkan diri dari jabatan Dandim 0911/Nunukan saat Deklarasi.
“Pak Basri tanggal 15 Oktober 2010 telah membuat pernyataan pengunduran diri dari jabatan Dandim. Kemudian tanggal 18 Oktober 2010, Danrem menyatakan memproses pengunduran diri Pak Basri dari jabatan Dandim,” ujarnya, Senin (28/2). Menurutnya pasangan BAGUS dideklarasikan di Gedung Amalia Nunukan pada 27 Oktober 2010. Saat itu Basri telah digantikan Letkol Inf Heri sebagai Dandim 0911/Nunukan yang baru.
“Kemudian kami mendaftar ke KPU Nunukan pada 4 Nopember 2010. Jadi apanya lagi yang perlu dipermasalahkan?” ujarnya.
Sumari mengatakan, Basri mengundurkan diri dari jabatan Dandim 0911/Nunukan sesuai yang disyaratkan dalam UU 32/2004 tentang Pemda sebagaimana diubah dengan UU 12/2008, PP 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan PP 49/2008 jo Peraturan KPU Kabupaten Nunukan 05/2010. Pernyataan pengunduran diri itu telah dituangkan dalam Formulir BB11A-KWK.KPU.
“Secara jelas tercantum dalam PP 6/2005 pasal 42 (f) yaitu membuat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari PNS, anggota TNI dan anggota Polri. Waktu kita mendaftar di KPU, itu dicek list dan tidak ada masalah sehingga KPU Nunukan meloloskan pasangan ini. Jadi kenapa harus dipermasalahkan lagi?” ujarnya. (*)