Pemilukada Nunukan
LASKAR Minta Pemilu Ulang dan Diskualifikasi BAGUS
Petitum yang disampaikan dalam materi keberatan hasil Pemilukada Kabupaten Nunukan 2011.
Petitum yang disampaikan dalam materi keberatan hasil Pemilukada Kabupaten Nunukan 2011, secara lengkap yakni meminta MK, pertama menerima dan mengabulkan permohonan keberatan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua menyatakan tidak sah dan batal serta tidak mengikat Keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor 14/Kpts/KPU.Kab-021.436126/2011 tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Nunukan tahun 2011 tertanggal 24 Februari dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2011 Kabupaten Nunukan tertanggal 24 Februari 2011.
Ketiga mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua atas nama : Drs Basri dan Hj Asmah Gani, oleh karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nunukan tahun 2011.
Keempat memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nunukan selaku termohon untuk melangsungkan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Kabupaten Nunukan tanpa dapat diikuti oleh pasangan calon yang didiskualifikasi.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di MK, Rabu (16/3/2011) hari ini berlangsung sekitar 35 menit dengan agenda penyampaian permohonan keberatan dari kuasa hukum pemohon. Sidang akan dilanjutkan Kamis (17/3/2011) besok dengan agenda perbaikan materi permohonan keberatan. (*)