Pemilukada Nunukan
19 Pelanggaran LASKAR Akan Dibeber di MK
Adapun fakta hukum pelanggaran yang telah dilakukan pihak pemohon yang telah dilaporkan ke Panwaslu diantaranya enam kasus politik uang
Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait pasangan nomor urut dua Drs Basri-Hj Asmah Gani (BAGUS) Muspani SH Cs menyebutkan, praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan pemohon sangat menguntungkan pihak pemohon dan sebaliknya telah merugikan pasangan calon lain termasuk pihak terkait.
Adapun fakta hukum pelanggaran yang telah dilakukan pihak pemohon yang telah dilaporkan ke Panwaslu diantaranya enam kasus politik uang yang dilakukan Nardi Azis B selaku kakak ipar Asmin Laura Hafid di Jalan Tien Soeharto Gang Kakap RT 17 Kelurahan Nunukan Timur antara tanggal 12 sampai 14 Januari 2011.
Pemberian uang itu masing-masing kepada Jusran sebesar Rp 90.000 disertai contoh surat suara atas nama pasangan LASKAR, Nurhayati menerima amplop berisi uang dan contoh surat suara atas LASKAR. Selanjutnya Nurhayati menerima uang Rp 40.000. T
idak lama kemudian salah seorang dari rombongan Nardi Aziz B datang memberikan uang sebesar Rp. 50.000. Selanjutnya seorang dari rombongan Nardi Aziz B datang memberikan stiker contoh surat suara atas nama pasangan LASKAR sambil berpesan dengan kata-kata "Bu, kalau bapaknya datang jangan lupa sampaikan ini (sambil menunjukkan surat suara bergambar Asmin Laura Hafid,SE dan Karel)".
Uang juga diberikan kepada Siti Aliyah berjumlah Rp 120.000. Kemudian Saksi Abdul Majid melihat langsung Nurhayati diberikan amplop berisi uang dan contoh kertas suara atas nama LASKAR dari Nardi Aziz B yang berpakaian jaket bertuliskan "Laskar Partai Bulan Bintang".
Nardi Aziz B juga mendatangi Nurlaela dan langsung memberikan uang sebesar Rp. 40.000 dua lembar uang pecahan Rp. 20.000. Seluruh fakta-fakta ini telah dilaporkan ke Panwas Pemilukada Nunukan.(*)