Pemilukada Nunukan
BAGUS: PNS dan KPPS Terlibat Pemenangan LASKAR
Datim Munaja sebagai PNS memberikan komentar di halaman kontrak pada surat kabar Radar Tarakan edisi 24 Januari 2011.
Semua fakta-fakta itu akan dibeberkan pada sidang yang digelar Kamis (17/3/2011) siang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Fakta itu diantaranya Datim Munaja sebagai PNS memberikan komentar di halaman kontrak pada surat kabar Radar Tarakan edisi 24 Januari 2011 untuk kepentingan pemenangan pasangan calon yang dimaksud dengan kalimat yang tertulis
"Kepedulian Hafid-Kasmir terhadap masyarakat Jawa selama sepuluh tahun, akan dilanjutkan oleh pasangan nomor urut 1. Komitmennya untuk mensejahterakan masyarakat tanpa memandang kesukuan diyakini mampu mengayomi masyarakat. Laskar dipastikan menang 16 Februari mendatang". Peristiwa ini telah diilaporkan Muchlis M Hendra ke Panwascam Nunukan tanggal 24 Januari 2011.
Selanjutnya P Effendi Ansar selaku anggota KPPS 12 Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan telah menghimbau warga untuk mengambil kartu pemilih dan surat pemberitahuan pemilih di Posko pemenangan pemohon. Peristiwa ini telah diilaporkan H. Alimin ke Panwascam Nunukan, 9 Februari 2011.
Pemohon juga telah melakukan persekongkolan dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam bentuk pencetakan kalender dinding memuat foto besar Asmin Laura Hafid untuk kepentingan pemenangan pemohon. Kalender itu menggunakan anggaran dana Pemerintah kabupaten Nunukan. Kalender yang dicetak 3.415 eksemplar dibagikan se-Kabupaten Nunukan dan dipasang diseluruh instansi pemerintahan.
Pemohon juga telah melakukan persekongkolan dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam bentuk pencetakan kalender meja yang memuat pada halaman Februari 2011 (bulan berlangsungnya Pemilukada) foto besar Laura Hafid. Pada halaman Agustus 2011 memuat gambar baliho pemohon sebagai latar belakang kalender. Kalender itu menggunakan anggaran dana Pemerintah kabupaten Nunukan yang dicetak sebanyak 3.415 eksemplar untuk dibagikan se-Kabupaten Nunukan dan dipasang diseluruh instansi pemerintahan.
Pemohon telah melakukan politik uang di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Barat dengan pelapor Yusuf dan terlapornya Yunus yang merupakan Tim Pemenangan Pemohon, menjabat Wakil Koordinator Anak Cabang PBB Sebatik Barat. Hal ini telah dilaporkan ke Panwaslukada Sebatik Barat dan dibuktikan dengan rekaman suara terlapor.
Kuasa Hukum BAGUS kemudian menemukan fakta Arbain selaku Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Sebuku telah mengundang dan melibatkan PNS guru-guru di Kecamatan Sebuku, Sembakung dan Lumbis untuk berkumpul SD 1 Desa Pembeliangan Kecamatan Sembuku pada tanggal 19 Januari 2011 dengan membagikan buletin yang berisi kampanye pemohon dengan pesan agar memilih pemohon pada Pemilukada 16 Februari 2011.
"Pemohon terbukti telah melakukan kecurangan berupa penggunaan kartu hak pilih orang lain secara melawan hukum. Pelanggaran itu dilaporkan oleh tim pihak terkait kepada Panwaslu, lalu oleh Panwaslu dilimpahkan ke Gakkumdu, Kejaksaan dan Pengadilan. Sesuai dengan vonis pengadilan," ujarnya.
LASKAR telah melibatkan struktur Pemerintahan Desa untuk kepentingan pemenangan pemohon yaitu melibatkan Kepala Desa. Pemohon juga telah melakukan pelanggaran berupa kampanye diluar jadwal dengan memasang tanda coblos pada foto pemohon padahal saat itu belum masuk masa kampanye karena jadwal kampanye dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2011 sampai 12 Februari 2011.
"Pemohon telah melakukan kecurangan berupa money politik pada Pemilukada Nunukan 2011 dan sudah dilaporkan pihak terkait ke Panwaslukada Nunukan," katanya.
Selanjutnya pemohon melibatkan struktur pemerintahan desa yaitu Ketua RT dengan cara mengumpulkan Ketua RT tanggal 30 Januari 2011 bertempat di rumah H. Tapa. Masing-masing Ketua RT dan masyarakat yang hadir diberi uang Rp. 100.000 oleh Abdul Hafid Achmad ayah dari Laura untuk memenangkan pemohon pada Pemilukada Nunukan 2011. (*)