Rabu, 10 Juni 2026

Pemilukada Nunukan

BAGUS Laporkan Saksi Palsu ke Hakim Konstitusi

Tim Kuasa Hukum pasangan Basri-Asmah Gani (BAGUS) Muspani SH Cs, Senin (21/3/2011) melaporkan Jandry Unggui kepada Hakim Konstitusi.

Tayang:
Editor: Sumarsono
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id-  Tim Kuasa Hukum pasangan Basri-Asmah Gani (BAGUS) Muspani SH Cs, Senin (21/3/2011) melaporkan Jandry Unggui kepada Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai M Akil Mochtar.

Jandry dinilai sebagai saksi palsu yang dihadirkan kuasa hukum pemohon pasangan Asmin Laura Hafid-Karel Sompoton (LASKAR) pada sidang yang digelar Kamis (17/3/2011) lalu.

"Dalam pengakuannya di depan sidang Jandry Unggui mengaku sebagai saksi dengan mandat pemohon di TPS 19 Desa Long Puak, Kecamatan Krayan. Padahal dia anggota PPS Desa Long Puak. Keberatan sudah disampaikan tadi dalam sidang," ujar Muspani, dihubungi melalui telepon selulernya.

Saat sidang Jandry mengaku bukan penyelenggara Pemilukada Nunukan. Ia mengaku sebagai saksi mandat LASKAR. Padahal. sesungguhnya saksi bukanlah saksi mandat pemohon, karena saksi mandat pemohon di TPS 19 bernama Ramli Daniel.

"Jandry ini penyelenggara Pemilukada sebagai anggota PPS Desa Long Puak, Krayan sesuai lampiran 7 SK KPU Nunukan Nomor 06/KPPS/KPU-Kab-021.436126/ tentang pengangkatan PPS, tertanggal 8 agustus 2010," katanya.

Kuasa Hukum BAGUS menilai, kuasa hukum pemohon sengaja tidak melampirkan data dan identitas saksi secara lengkap pada persidangan tanggal 17 Maret 2011 dengan maksud untuk mengaburkan identitas saksi. Sehingga kuasa hukum harus bertanggungjawab karena telah menyusun dalil palsu pada permohonannya. Kuasa hukum dinilai secara sengaja merusak kehormatan MK untuk mendapatkan kemenangan dalam perkara a quo. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved