Pemilukada Nunukan

Jandry akan Dilaporkan ke Mabes Polri

Dituding menjadi saksi palsu pada persidangan, Kuasa Hukum Basri-Asmah Gani, Muspani SH Cs akan melaporkan Jandry Unggui ke Mabes Polri.

Editor: Sumarsono
NUNUKAN, tribunkaltim.co.id- Dituding telah menjadi saksi palsu pada persidangan Kamis (17/3/2011) lalu di Mahkamah Konstitusi, Tim Kuasa Hukum pasangan Basri-Asmah Gani (BAGUS) Muspani SH Cs, Selasa (22/3/2011) akan melaporkan Jandry Unggui ke Mabes Polri.

"Rencana besok kuasa hukum melapor ke Polri," kata Muspani selaku kuasa hukum pihak terkait, Senin (21/3/2011) melalui telepon selulernya.

Jandry dinilai sebagai saksi palsu yang dihadirkan kuasa hukum pemohon pasangan Asmin Laura Hafid-Karel Sompoton (LASKAR) pada sidang yang digelar Kamis (17/3/2011) siang lalu.

"Dalam pengakuannya pada sidang Kamis lalu Jandry Unggui mengaku sebagai saksi dengan mandat pemohon di TPS 19 Desa Long Puak, Kecamatan Krayan. Padahal dia anggota PPS Desa Long Puak. Keberatan sudah disampaikan tadi dalam sidang," ujar Muspani.

Pada sidang yang berlangsung, Senin siang ini kuasa hukum pihak terkait juga meminta kepada Hakim MK memberikan tindakan tegas terhadap saksi palsu termasuk kepada kuasa hukum pihak pemohon sesuai dengan nota kesepahaman MK dengan Mabes Polri Nomor 016/PK/SET.MK/2010 dan Nomor B/18/VIII/2010 tentang Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah, tertanggal 10 Agustus 2010. Isi kerjasama itu mendorong agar temuan-temuan pidana dari persidangan-persidangan Pemilukada di Mahkamah dapat terus ditindaklanjuti.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai M Akil Mochtar meminta kuasa hukum pihak terkait untuk memasukkan laporannya kepada hakim konstitusi. Selanjutnya laporan itu akan dimasukkan dalam kesimpulan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved