Pemilukada Nunukan

Saksi BAGUS Bantah Dalil LASKAR di MK

Kuasa Hukum BAGUS, Muspani SH Cs, Selasa (22/3/2011) menghadirkan saksi yang membantah dalil yang diajukan pihak pemohon LASKAR.

Editor: Sumarsono
NUNUKAN, tribunkaltim.co.id- Kuasa Hukum pasangan Basri-Hj Asmah Gani (BAGUS), Muspani SH Cs, Selasa (22/3/2011) sore menghadirkan saksi yang membantah dalil yang diajukan kuasa hukum pemohon pasangan Hj Asmin Laura Hafid-Karel Sompoton (LASKAR) Denny Kailimang SH Cs dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Saksi-saksi juga dihadirkan untuk menguatkan pembuktian pelanggaran yang dilakukan pihak pemohon pada Pemilukada Nunukan 2011.

Pada sidang yang diketuai Hakim Panel M Akil Mochtar,  Benyamin Anggalo membantah jika rumahnya yang digunakan untuk Sekretariat Tim Pemenangan BAGUS disewa oknum TNI.

"Rumah saya disewa tim nomor dua. Ditempati tim nomor dua. Itu katanya saksi-saksi mengatakan, rumah itu oknum TNI yang menyewannya. Yang sebenarnya tidak ada oknum TNI menghubungi saya rumah. Yang menyewa atas nama Tim BAGUS. Yang berhubungan dengan saya Rahman sebagai bendahara tim," ujarnya.

Mulyadi, saksi BAGUS TPS 7 Desa Apas menegaskan, di TPS tersebut pasangan BAGUS kalah telak. Yang menang malah pihak pemohon. "Kalau Kecamatan Sebuku yang menang nomor urut satu," ujarnya.

Sumari, Kepala Sekretariat Tim Pemenangan BAGUS Sumari menerangkan, dalil pemohon mengenai dibentuknya relawan Perbas,  tidak benar.

"Kami tim pemenangan tidak pernah membentuk Relawan Perbas. Tidak ada yang mulia. Kami tahu Relawan Perbas setelah adanya permohonan keberatan pihak pemohon. Tidak ada isitilah Perbas," ujarnya.

Yakub, saksi BAGUS di Long Bawan, Kecamatan Krayan menyatakan tidak ada kecurangan di Kecamatan Krayan. Saat itu tidak ada saksi yang protes dan semua saksi bertandatangan. Para saksi diberikan formulir.

"Tidak ada sama sekali yang menyampaikan keberatan. Panwas kecamatan juga tidak ada keberatan. Yang menang di Krayan nomor urut dua, kemudian nomor urut satu dan nomor urut tiga ketiga," ujarnya.

Jusran, mengaku melihat langsung Nardi Azis yang merupakan ipar Laura Hafid memberikan uang sebesar Rp 90 ribu kepada Nurhayati. Sedangkan Nur Lela warga Jalan Tien Soeharto mengaku telah mendapatkan amplop berisi uang dari Nardi Azis.

Saksi Tim BAGUS juga menerangkan jika ada seorang warga yang telah menggunakan hak pilih orang lain. Pelaku telah dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Nunukan selanjutnya ditindaklanjuti ke Gakumdu lalu dilimpahkan ke pengadilan. Pelaku terbukti bersalah karena menggunakan hak pilih orang lain untuk memilih pasangan nomor urut satu. Pelaku didenda Rp500 ribu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved