Pemilukada Nunukan
Hakim MK Tolak Permohonan LASKAR
Majelis Hakim MK yang dipimpin Mahfud MD menolak permohonan keberatan hasil Pemilukada Kabupaten Nunukan 2011 yang diajukan pihak LASKAR.
Editor:
Sumarsono
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Mahfud MD, Kamis (31/3/2011) sore menolak permohonan keberatan hasil Pemilukada Kabupaten Nunukan 2011 yang diajukan pihak pasangan Asmin Laura Hafid-Karel Sompoton (LASKAR) melalui kuasai hukumnya Denny Kailimang.
Dengan demikian, keputusan KPU Kabupaten Nunukan yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Basri-Asmah Gani sebagai Bupati-Wakil Bupati Nunukan terpilih dinyatakan sah.
"Pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil permohonan yang diajukan pemohon. Setelah mahkamah hakim mencermati dengan seksama permohononan pemohon, pokok permohonan tidak beralasan hukum, tidak terbukti.
Menyatakan dalam eksepsi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim dalam putusannya. Dalam permohonan keberatannya, kuasa hukum LASKAR meminta agar MK memutuskan digelarnya Pemilukada ulang dengan mendiskualifikasi pasangan nomor dua. (*)