Pemilukada Nunukan
LASKAR tak Mampu Buktikan Dalil Permohonannya
Majelis Hakim MK yang dipimpin Mahfud MD dalam pertimbangannya menilai, Basri mencalonkan diri sebagai Bupati Nunukan telah mundur dari TNI.
Hakim juga menilai keterlibatan anggota TNI yang mengintimidasi warga dan mengajak memilih pasangan nomor dua tidak terbukti. Begitu pula dengan pemberian uang Rp500 ribu kepada warga di Kecamatan Sebatik dan keterlibatan oknum TNI untuk menyewa sekretariat pasangan nomor dua serta keterlibatan sejumlah tim sukses menjadi anggota KPPS, tidak dapat dibuktikan.
"Berdasarkan fakta hukum, pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya sehingga harus dikesampingkan," katanya.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan keberatan hasil perhitungan Pemilukada Kabupaten Nunukan 2011 yang diajukan kuasa hukum pemohon pasangan Asmin Laura Hafid-Karel Sompoton (LASKAR) Denny Kailimang. Dengan demikian, keputusan KPU Nunukan yang menetapkan pasangan nomor urut dua Drs Basri-Hj Asmah Gani (BAGUS) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih, dinyatakan sah.
"Pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil permohonan yang diajukan pemohon. Setelah mahkamah mencermati dengan seksama permohononan pemohon, pokok permohonan tidak beralasan hukum, tidak terbukti. Menyatakan dalam eksepsi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim dalam putusannya. (*)