Pegadai 12 Mobil Sewaan Diringkus
Polisi Denpasar, Bali, meringkus Made Hendra Sutharma, tersangka penggadai 12 mobil dari tiga perusahaan sewa mobil.
"Modusnya sewa-menyewa mobil dan kemudian menggadaikannya ke orang lain," kata Kepala Polsek Denpasar Selatan AKP Leo Martin Pasaribu kepada wartawan, Selasa (5/4/2011).
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan mobil yang digadai di wilayah Gianyar, Klungkung, Buleleng, dan Banyuwangi. Sementara empat mobil lainnya kini masih dalam penelusuran.
"Tersangka menggadaikannya ke orang lain dengan harga bervariasi dari Rp 20 juta hingga Rp 40 juta," jelas Leo Martin. Ada tiga bos persewaan mobil yang rugi ratusan juta, yaitu Burju Hatigoran, Davi Richard Steven, dan I Nyoman Kerta.
"Masing-masing korbannya mengalami kerugian dua sampai tiga unit mobil," imbuh Leo Martin. Mobil-mobil yang berhasil ditemukan adalah Suzuki Karimun warna silver metalik bernomor polisi DK 1416 XA, Toyota Avanza silver metalik DK 1860 IC, BMW Type 318i DK 320 MV, dan Toyota Avanza Silver DK 1708 AP.
Selain itu, juga Suzuki APV DK 1168 XA, Suzuki Karimun DK 877 XA, Toyota Avanza hitam DK 1275 VE, Toyota Avanza biru DK 835 AE, dan Daihatsu Taruna P 1692 CO.