Pansus DPRD Kutim Ingatkan Masalah Pascapembubaran KTE
Ketika KTE dibubarkan, likuidator yang harus bertanggungjawab. Dan prosesnya tidak sesederhana yang dibayangkan.
SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Ketua Pansus DPRD Kutim tentang Penelusuran Kepemilikan dan Pemanfaatan Dana Hasil Penjualan Saham 5% di PT KPC, Sukarni Joyo, Rabu (27/4) malam, mengatakan salah satu konsekuensi yang harus dipertimbangkan dalam rencana pembubaran perusahaan adalah berpindahnya tangggung jawab, beban, permasalahan, dan kewajiban KTE kepada pihak yang membubarkan atau diistilahkan tim likuidator.
“Pihak yang membubarkan yang nantinya harus bertanggungjawab menyelesaikan permasalahan KTE. Terlebih banyak kewajiban yang berkaitan dengan pihak ketiga. Tuntutannya akan lari ke likuidator,” katanya. Ia menjelaskan, pembubaran suatu perusahaan tidak harus menunggu pailit. Namun beban dan tanggung jawab harus di-clear-kan dulu. Terlebih saat ini dana KTE masih dalam status pemblokiran oleh kejagung RI. “Dana tersebut masih atas nama KTE. Ketika KTE dibubarkan, likuidator yang harus bertanggungjawab. Dan prosesnya tidak sesederhana yang dibayangkan,” katanya.
Ia juga membenarkan, bisa saja komposisi tim likuidator nantinya bermasalah yang justru tidak menyelesaikan persoalan. “Jadi saran saya, jangan buru-buru membubarkan KTE. Tunggu dan cermati hasil audit legal. Setelah itu pertimbangkan untung ruginya. Bisa saja dipertimbangkan pembubaran KTE, bisa juga dilakukan pembenahan jajaran direksi,” kata anggota DPRD Kutim yang juga berlatar belakang pendidikan hukum pidana tersebut. (*)