Tenggarong
18 Pengendara Terjaring Razia Lalin
Jajaran satlantas Polres Kukar berhasil menjaring 18 pengendara yang melanggar lalu lintas saat razia.
Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Adhinata Kusuma
TENGGARONG, tribunkaltim.co.id - Jajaran satlantas Polres Kukar berhasil menjaring 18 pengendara yang melanggar lalu lintas dalam razia yang dilaksanakan di depan Mako Lantas Polres Kukar, Jalan Diponegoro, Tenggarong.
"Kami menilang 3 unit motor karena pemiliknya tidak mempunyai SIM. Selebihnya, kami menahan SIM dan STNK saja," kata AKBP Fadjar Abdillah, Kapolres Kukar melalui Kasat Lantas AKP Dwi Nur Setiawan, Selasa (31/5/2011).
Tiga pengendara yang motornya ditahan harus membayar denda sesuai pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ sebesar Rp 1 juta atau pidana kurungan 4 bulan penjara.
"Kalau tidak mau membayar denda langsung, pelanggar bisa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong seminggu sekali bersama para pelanggar lainnya," ujar Dwi. (*)