Tanah Grogot

Kecamatan Muara Samu Teracam Di-Blacklist

Ketua UPK PNPM Kecamatan Muara Samu Arubiyono alias Bagong diduga menggelapkan dana BLM sebesar Rp 363,5 juta.

Editor: Adhinata Kusuma
TANAH GROGOT, tribunkaltim.co.id - Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser terancam sanksi yang merugikan masyarakat di kecamatan itu sendiri.

Ini menyusul terungkapnya kasus dugaan penggelapan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) untuk Kecamatan Muara Samu.

Sesuai naskah perjanjian urusan bersama (NPUB) antara pemerintah pusat dengan Pemkab Paser, dimana salah satunya menyebutkan kalau terjadi sesuatu hal yang berakibat pada kehilangan dana, maka pemerintah daerah menurut Fasilitator PNPM Kabupaten Paser Imam Subarkah, Kamis (2/6/2011), wajib melanjutkan kegiatan-kegiatan yang sudah terprogram.
 
"Intinya, pemerintah pusat tidak mau tahu, sesuai dengan perjanjian pemerintah daerah lah yang bertanggung jawab agar kegiatan-kegiatan pemberdayaan yang telah diprogramkan harus tetap berjalan, apakah dengan cara meminta bantuan pihak ketiga atau dengan cara lainnya agar ada pengganti dana yang dianggap hilang tadi," kata Imam.
    
Dijelaskan, Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Muara Samu Arubiyono alias Bagong diduga menggelapkan dana BLM sebesar Rp 363,5 juta. Sekarang yang bersangkutan berurusan dengan hukum, meskipun dana itu dikembalikan tentunya akan masuk ke kas negara, sehingga pengembalian dana tersebut tidak berpengaruh pada program kegiatan di Muara Samu.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved