Kasus Narkoba
Cicit Soeharto Kembali Jalani Persidangan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan kasus narkoba Putri Aryanti Haryowibowo (22), Senin (27/6/2011).
Cicit Soeharto itu
sebelumnya telah didakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU
No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi terkait dengan penangkapan Putri di Hotel Maharani, Jakarta Selatan Ppada 18 Maret 2011.
Pengacara Putri dalam persidangan sebelumnya tidak menyatakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengacara Putri, Sandi Arifin mengaku pihaknya masih berfokus mengajukan permohonan rehabilitasi bagi kliennya.
"Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2009 berisi seorang yang menjalani proses persidangan dapat menjalani proses rehabilitasi sambil menjalani proses pengadilan sampai putusan," kata Sandi dalam sidang sebelumnya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/6/2011).
Selain Putri, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang AKBP Edi Setiono dan Gaus Notonegoro alias Agus. Mereka juga dijadikan tersangka bersama dengan Putri terkait kasus penggunaan narkoba.