Rabu, 10 Juni 2026

Sendawar

Pemkab Baru Keluarkan 3 SK soal Tata Batas Kampung

Saat ini sudah ada 2 draft SK Bupati yang telah diserahkan ke bagian hukum untuk diterbitkan menjadi SK Bupati.

Tayang:
Editor: Adhinata Kusuma
SENDAWAR, tribunkaltim.co.id - Sejak tahun 2008 - 2011, baru 3 SK Bupati yang keluar terkait dengan penetapan batas wilayah antar kampung dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Ketiga SK tersebut yaitu tata batas antara Kampung Tanjung Jan dengan Kampung Pulau Lanting Kecamatan Jempang, Kampung Linggang Kebut dengan Kampung Mencelew Kecamatan Linggang Bigung dan Kampung Muara Kelawit dengan Kampung Muhur Kecamatan Siluq Ngurai.

"Sampai saat ini, baru ketiga batas wilayah yang telah dituangkan dalam bentuk SK Bupati, karena telah selesai titik batas dilapangan dan sesuai hasil musyawarah masyarakat setempat," ungkap Kasubag Tata Batas Wilayah di Bidang Tata Pemerintahan Setkab Kubar Kristian saat ditemui diruang kerja, Selasa (19/7/2011).

Ditambahkannya, saat ini sudah ada 2 draft SK Bupati yang telah diserahkan ke bagian hukum untuk diterbitkan menjadi SK Bupati.

Draft SK tersebut tentang tata batas antara Kampung Long Melaham dengan Kampung Ujoh Bilang di Kecamatan Long Bagun dan Draft SK antara Kampung Muyub Ilir Kecamatan Tering dengan Kampung Linggang Marimun Kecamatan Mook Manaar Bulant.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved