Kasus Narkoba
Yoyok Divonis Satu Tahun Tiga Bulan
Penggebuk drum PADI, Yoyok, divonis penjara satu tahun tiga bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Vonis itu dijatuhkan berdasarkan pemeriksaan atas terdakwa, keterangan empat saksi--petugas keamanan tempat penggerebekan, polisi, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), dan dokter ahli sekaligus pskiater--serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.
"Majelis Hakim menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuntut terbukti secara sah telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu (1) tahun tiga (3) bulan dikurangi masa tahanan serta membebankan biaya perkara pengadilan kepada terdakwa," kata Supradja, Selasa (9/8/2011), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Majelis Hakim menolak sebagian pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Yoyok, Hasril Derbin Siahaan. "Menolak membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, karena Majelis tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa, bahwa terdakwa sudah pada stadium maksimal yang menyatakan tidak cakap hukum, tidak bisa mengikuti proses hukum, dan tidak sehat jasmani rohani," kata Supradja lagi.
Tapi, dalam membuat keputusannya, Supradja memertimbangkan status Yoyok sebagai penyalahguna. "Pemeriksaan laboratorium BNN, tanggal 28 Februari 2011, membuktikan bahwa barang bukti dan urin adalah benar mengandung golongan I narkotika. Menurut pemeriksaan medis dan psikiatri, terdakwa pengguna narkotika dalam pola ketergantungan," ujar Supradja.