Kasus Narkoba

Yoyok Divonis Satu Tahun Tiga Bulan

Penggebuk drum PADI, Yoyok, divonis penjara satu tahun tiga bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Editor: Adhinata Kusuma
JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Surendro Prasetyo, penggebuk drum grup PADI, divonis bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika menurut Pasal 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Karenanya, Yoyok--begitu dirinya biasa dipanggil--harus menjalani hukuman penjara satu tahun.

Vonis itu dijatuhkan berdasarkan  pemeriksaan atas terdakwa, keterangan empat saksi--petugas keamanan tempat penggerebekan, polisi, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), dan dokter ahli sekaligus pskiater--serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.

"Majelis Hakim menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuntut terbukti secara sah telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu (1) tahun tiga (3) bulan dikurangi masa tahanan serta membebankan biaya perkara pengadilan kepada terdakwa," kata Supradja, Selasa (9/8/2011), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Majelis Hakim menolak sebagian pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Yoyok, Hasril Derbin Siahaan. "Menolak membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, karena Majelis tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa, bahwa terdakwa sudah pada stadium maksimal yang menyatakan tidak cakap hukum, tidak bisa mengikuti proses hukum, dan tidak sehat jasmani rohani," kata Supradja lagi.

Tapi, dalam membuat keputusannya, Supradja memertimbangkan status Yoyok sebagai penyalahguna. "Pemeriksaan laboratorium BNN, tanggal 28 Februari 2011, membuktikan bahwa barang bukti dan urin adalah benar mengandung golongan I narkotika. Menurut pemeriksaan medis dan psikiatri, terdakwa pengguna narkotika dalam pola ketergantungan," ujar Supradja.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved