Tenggarong
Gedung SDN 019 Muara Badak Disegel
Pemilik lahan menuntut ganti rugi sebesar lebih dari Rp 1 miliar.
Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Adhinata Kusuma
TENGGARONG, tribunkaltim.co.id - Gedung SDN 019 Desa Gas Alam Muara Badak I, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) disegel pemilik lahan, Khairul Zaman dalam sepekan belakangan ini.
Pemilik lahan menuntut ganti rugi sebesar lebih dari Rp 1 miliar. Khairul mengaku terus dijanjikan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) atas pembayaran ganti rugi lahan sejak tahun 2007.
Namun hingga sekarang, ganti rugi lahan belum pernah dibayarkan. Puncaknya, pemilik lahan menyegel pintu kantor guru.
Sehingga para guru dan staf TU harus menempati salah satu ruang kelas yang kosong sembari mengerjakan segala aktivitas administrasi sembari lesehan di lantai.
Namun, penyegelan tersebut tidak sampai mengganggu aktivitas murid SDN 019. Pasalnya, pemilik hanya menyegel pintu ruangan guru.