Didakwa Korupsi, Mantan Bupati Nunukan Sampaikan Keberatan
terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap mengenai unsur tindak pidana yang dilakukan.
Sidang dengan agenda penyampaian eksepsi (keberatan) terdakwa atas dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Casmaya SH didampingi dua hakim adhoc Rajali SH dan Poster Sitorus SH.
Dalam
eksepsinya yang dibacakan Tim Penasehat Hukum Thorkis Pane dan Agung
Fatahillah, terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat
dan tidak lengkap mengenai unsur tindak pidana yang dilakukan.
Hal
ini kata Thorkis seperti terlihat pada surat dakwaan jaksa di halaman 1,
yang menyatakan bahwa terdakwa "telah melakukan atau turut serta
melakukan perbuatan secara melawan hukum ,melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara."
Begitupun pada surat
dakwaan halaman 7, JPU menyatakan terdakwa "telah melakukan atau turut
serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan negara atau perewkonomian negara."
Dari rumusan dakwaan itu,
kata Thorkis jelas terlihat bahwa JPU mengkategorikan dua kualitas
perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa yakni melakukan pleger (orang
yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi perumusan delik dan
dipandang paling bertanggungjawab atas kejahatan, dan medepleger (orang
yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya
sesuatu).
Jadi, tegas Thorkis secara prinsipil terdapat perbedaan
karakteristik dan peranan dari keduanya, namun dalam surat dakwaan, JPU
tidak menguraikan secara jelas kualitas perbuatan terdakwa apakah
sebagai pleger atau medepleger.
"Ini tentu menimbulkan kerancuan dan akan merugikan klien kami dalam melakukan pembelaan," tegas dia.
Kemudian
lanjut Thorkis, pada dakwaan jaksa di halaman 5 dan 6, JPU mengatakan,
bahwa saksi Simon Sili membayarkan ganti rugi dengan cek kepada saksi H
Ramli, Sumiati dan Hamdani.
"Dengan telah diterimanya pembayaran harga tanah itu maka telah memperkaya ketiga saksi tersebut," katanya.
Tapi
persoalannya adalah penentuan kualitas perbuatan dari ketiga saksi
tersebut oleh JPU hanya dikualifikasikan sebagai saksi, padahal dalam
surat dakwaan JPU menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dapat digantirugi.
Karena tanah itu tidak dapat digantirugi, maka seharusnya menurut
hukum, uang yang diterima H Ramli, Sumiati dan Hamdani adalah uang
haram (memperkaya diri sendiri), sehingga ketiganya tidak dapat
dikualifikasi sebagai saksi, melainkan sebagai terdakwa, tandasnya.
Atas
ketidakjelasan dakwaan JPU tersebut tambah Thorkis, memohon kepada
majelis hakim agar menerima eksepsi ini dan menyatakan surat dakwaan JPU
tidak jelas tidak cermat dan tidak lengkap, pungkasnya. (*)