Selasa, 14 April 2026

Didakwa Korupsi, Mantan Bupati Nunukan Sampaikan Keberatan

terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap mengenai unsur tindak pidana yang dilakukan.

SAMARINDA,tribunkaltim.co.id - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah seluas  62 hektare di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur yang merugikan negara Rp 7 miliar dengan terdakwa H Abdul Hafid Achmad, mantan Bupati Nunukan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Senin (21/11/2011).


Sidang dengan agenda penyampaian eksepsi (keberatan) terdakwa atas dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Casmaya SH didampingi dua hakim adhoc Rajali SH dan Poster Sitorus SH.


Dalam eksepsinya yang dibacakan Tim Penasehat Hukum Thorkis Pane dan Agung Fatahillah, terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap mengenai unsur tindak pidana yang dilakukan.


Hal ini kata Thorkis seperti terlihat pada surat dakwaan jaksa di halaman 1, yang menyatakan bahwa terdakwa "telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum ,melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara."


Begitupun pada surat dakwaan halaman 7, JPU menyatakan terdakwa "telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perewkonomian negara."


Dari rumusan dakwaan itu, kata Thorkis jelas terlihat bahwa JPU mengkategorikan dua kualitas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa yakni melakukan pleger (orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi perumusan delik dan dipandang paling bertanggungjawab atas kejahatan, dan medepleger (orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu).


Jadi, tegas Thorkis secara prinsipil terdapat perbedaan karakteristik dan peranan dari keduanya, namun dalam surat dakwaan, JPU tidak menguraikan secara jelas kualitas perbuatan terdakwa apakah sebagai pleger atau medepleger.


"Ini tentu menimbulkan kerancuan dan akan merugikan klien kami dalam melakukan pembelaan," tegas dia.


Kemudian lanjut Thorkis, pada dakwaan jaksa di halaman 5 dan 6, JPU mengatakan, bahwa saksi Simon Sili membayarkan ganti rugi dengan cek kepada saksi H Ramli, Sumiati dan Hamdani.


"Dengan telah diterimanya pembayaran harga tanah itu maka telah memperkaya ketiga saksi tersebut," katanya.


Tapi persoalannya adalah penentuan kualitas perbuatan dari ketiga saksi tersebut oleh JPU hanya dikualifikasikan sebagai saksi, padahal dalam surat dakwaan JPU menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dapat digantirugi.


Karena tanah itu tidak dapat digantirugi, maka seharusnya menurut hukum, uang yang diterima H Ramli, Sumiati dan Hamdani adalah uang haram (memperkaya diri sendiri), sehingga ketiganya tidak dapat dikualifikasi sebagai saksi, melainkan sebagai terdakwa, tandasnya.


Atas ketidakjelasan dakwaan JPU tersebut tambah Thorkis, memohon kepada majelis hakim agar menerima eksepsi ini dan menyatakan surat dakwaan JPU tidak jelas tidak cermat dan tidak lengkap, pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved