Jembatan Ambruk
Periksa 29 Saksi, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Ada 29 orang saksi-saksi. Bervariasi dari unsur masyarakat, dinas Pekerjaan Umum, staf pemerintah daerah.
Editor:
Fransina Luhukay
JAKARTA, tribunkaltim.co.id
- Kepolisian telah memeriksa 29 saksi atas kejadian robohnya jembatan
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 26 Nopember 2011 lalu. Namun,
sepekan berlalu pascakejadian itu, belum seorang pun ditetapkan sebagai
tersangka.
"Ada 29 orang saksi-saksi. Bervariasi dari unsur masyarakat, dinas Pekerjaan Umum, staf pemerintah daerah," ujar Kabag Penum Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (4/12/2011).
Menurut Boy, saat ini petugas masih melakukan upaya evakuasi korban yang diperkirakan terperangkap di dalam kendaraannya di balik reruntuhan jembatan. "Korban yang ditemukan meninggal dunia masih 21 orang," ujarnya.
Namun, penyidik dari Mabes Polri, Polda Kaltim, dan Polres Kukar masih melakukan penyidikan atas kejadian tersebut, dengan dibantu tenaga ahli konstruksi jembatan.