Minggu, 14 Juni 2026

Berau

Pengetap yang Terjaring Hanya Dikenai Pelanggran Lalu Lintas

Polisi tak bisa bertindak lebih jauh untuk mengenakan Undang-Undang Migas kepada para pengetap jika tak ditemui barang bukti didalamnya.

Tayang:
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Adhinata Kusuma

TANJUNG REDEB, tribunkaltim.co.id
-Usai melakukan operasi Penertiban terhadap para pengetap  Kasat Reskrim Polres Berau AKP Harun Purwoko menyatakan bahwa para pemilik kendaraan yang disita hari ini dipersilakan datang ke kantor Polisi jika mereka ingin kembali mengambil kendaraannya.

Ditanya tentang sanki yang diberikan kepada para pengetap, Harun menjelaskan jika nantinya ketika dilakukan pemerikasaan tidak ditemukan BBM di dalamnya maka pihaknya hanya  memberikan sanksi berupa pelanggaran lalu lintas, karena melakukan modifikasi tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Itu kalau memang belum ada bbm yang diangkut  maka kita kenakan pelanggaran lalu lintas maka saya serahkan kepada kasat lantas," katanya.

Polisi lanjutnya tak bisa bertindak lebih jauh untuk mengenakan Undang-Undang Migas kepada para pengetap jika tak ditemui barang bukti didalamnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
Live
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved