Berau
Pengetap yang Terjaring Hanya Dikenai Pelanggran Lalu Lintas
Polisi tak bisa bertindak lebih jauh untuk mengenakan Undang-Undang Migas kepada para pengetap jika tak ditemui barang bukti didalamnya.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Adhinata Kusuma
TANJUNG REDEB, tribunkaltim.co.id -Usai melakukan operasi Penertiban terhadap para pengetap Kasat Reskrim Polres Berau AKP Harun Purwoko menyatakan bahwa para pemilik kendaraan yang disita hari ini dipersilakan datang ke kantor Polisi jika mereka ingin kembali mengambil kendaraannya.
Ditanya tentang sanki yang diberikan kepada para pengetap, Harun menjelaskan jika nantinya ketika dilakukan pemerikasaan tidak ditemukan BBM di dalamnya maka pihaknya hanya memberikan sanksi berupa pelanggaran lalu lintas, karena melakukan modifikasi tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Itu kalau memang belum ada bbm yang diangkut maka kita kenakan pelanggaran lalu lintas maka saya serahkan kepada kasat lantas," katanya.
Polisi lanjutnya tak bisa bertindak lebih jauh untuk mengenakan Undang-Undang Migas kepada para pengetap jika tak ditemui barang bukti didalamnya.