Dugaan Korupsi di Perusda PAU Samarinda

Penyidikan Mengerucut ke Tersangka

Siapa identitas tersangka yang akan ditetapkan tim penyidik Kejari? Sugeng tidak bisa memberi keterangan.

SAMARINDA,tribunkaltim.co.id- Penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pelepasan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) dan pengelolaan keuangan di Perusda Pergudangan dan Aneka Usaha (PAU) Samarinda saat ini sudah mulai mengerucut ke penetapan para tersangka.


Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Sugeng Purnomo SH kepada tribunkaltim.co.id, Jumat (6/1/2012), mengatakan, penyidikan kasus Perusda PAU sudah mengerucut ke tersangka. Dan saat ini tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan tahap terakhir terhadap para pihak terkait, untuk selanjutnya dilakukan penetapan tersangka, kata Sugeng.


Siapa identitas tersangka yang akan ditetapkan tim penyidik Kejari? Sugeng tidak bisa memberi keterangan.


Seperti diberitakan, tim penyidik Kejari telah menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelepasan HPL dan pengelolaan keuangan di Perusda PAU.


Dari hasil evaluasi terhadap penyelidikan yang dilakukan Tim Penyelidik Kejari ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Baik berkaitan dengan pelepasan HPL kepada pihak ketiga, maupun berkaitan dengan pengelolaan keuangan Perusda PAU.


Dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2009  menyebutkan, adanya dugaan konspirasi antara Pemkot dengan pihak ketiga dalam pelepasan HPL. Tanah kavling seluas 7,6 hektare berlokasi di kawasan pergudangan tersebut yang sebelumnya berstatus HPL, kini beralih status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) ke pihak ketiga dengan ketentuan, tanah tersebut dijual ke pihak ketiga dan dilakukan pungutan sebesar Rp 75 ribu per meter tanpa sepengetahuan Pemprov Kaltim. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved