Dugaan Korupsi di Perusda PAU Samarinda
Penyidikan Mengerucut ke Tersangka
Siapa identitas tersangka yang akan ditetapkan tim penyidik Kejari? Sugeng tidak bisa memberi keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Sugeng Purnomo SH
kepada tribunkaltim.co.id, Jumat (6/1/2012), mengatakan, penyidikan kasus
Perusda PAU sudah mengerucut ke tersangka. Dan saat ini tim penyidik
tengah melakukan pemeriksaan tahap terakhir terhadap para pihak terkait,
untuk selanjutnya dilakukan penetapan tersangka, kata Sugeng.
Siapa identitas tersangka yang akan ditetapkan tim penyidik Kejari? Sugeng tidak bisa memberi keterangan.
Seperti
diberitakan, tim penyidik Kejari telah menemukan adanya indikasi
penyimpangan dalam pelepasan HPL dan pengelolaan keuangan di Perusda
PAU.
Dari hasil evaluasi terhadap penyelidikan yang dilakukan Tim
Penyelidik Kejari ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Baik berkaitan
dengan pelepasan HPL kepada pihak ketiga, maupun berkaitan dengan
pengelolaan keuangan Perusda PAU.
Dari hasil audit Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK) tahun 2009 menyebutkan, adanya dugaan konspirasi antara
Pemkot dengan pihak ketiga dalam pelepasan HPL. Tanah kavling seluas 7,6
hektare berlokasi di kawasan pergudangan tersebut yang sebelumnya
berstatus HPL, kini beralih status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) ke
pihak ketiga dengan ketentuan, tanah tersebut dijual ke pihak ketiga dan
dilakukan pungutan sebesar Rp 75 ribu per meter tanpa sepengetahuan
Pemprov Kaltim. (*)