Jembatan Ambruk
Berkas Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Tenggarong
Berkas perkara tiga tersangka insiden rubuhnya jembatan Kutai Kartanegara akan dilimpahkan ke Kejari Tenggarong.
Editor:
Fransina Luhukay
TENGGARONG, tribunkaltim.co.id -
Berkas perkara tiga tersangka insiden rubuhnya jembatan Kutai
Kartanegara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong.
Mereka adalah dua pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum Kukar, Setiono (PPTK) dan Yoyo Suriana (KPA) dan Kepala Teknik jembatan dari PT Bukaka Teknik Utama (PT BTU), M Syahriar Fahrurrozi. Pelimpahan direncanakan hari Senin (16/1/2012) namun tidak dengan tersangkanya.
"Tersangkanya masih kita tahan karena Kejaksaan akan memeriksa terlebih dahulu kelengkapan berkasnya yang akan kami limpahkan besok (hari ini), nanti bila kejaksaan sudah menyatakan lengkap maka tersangka juga akan menjalani pemeriksaan tahap II di Kejaksaan," ujar Kapolres Kukar AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana melalui Kasubag Humas AKP I Nyoman Subrata, Minggu (16/1/2012).