Tenggarong
Dari Tiga Senjata Api, Satu Dimusnahkan
Dua unit senjata api merupakan jenis asli sehingga tidak dimusnahkan
Penulis: Rahmad Taufik |
Selain
barang bukti narkotika, Kejari berencana memusnahkan 3 unit senjata api.
Namun dengan beberapa pertimbangan, dari 3 unit senjata api itu hanya
satu senjata yang dimusnahkan. Karena 2 unit senjata merupakan jenis
asli alias bukan rakitan sehingga diserahkan kepada pihak kepolisian
agar bisa digunakan.
"Dua unit senjata api merupakan jenis asli
sehingga tidak dimusnahkan. Dua senjata ini kami serahkan kepada kepolisian agar bisa digunakan," ujar Fachruddin Siregar, Kepala
Kejaksaan Negeri Tenggarong.
Dia mengaku terkejut karena barang bukti
yang dimusnahkan kali ini sedikit. "Pemusnahan barang bukti ini
dilakukan agar hasil kejahatan ini tidak menimbulkan kejahatan baru.
Saya
tidak ingin ada penyalahgunaan barang bukti. Ini yang saya
khawatirkan," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, barang bukti ini juga
sangat berisiko apabila disimpan terlalu lama di gudang. Jenis senjata
api dan barang-barang kimia dapat membahayakan apabila disimpan terlalu
lama dan tidak segera dimusnahkan.