Tenggarong

Dari Tiga Senjata Api, Satu Dimusnahkan

Dua unit senjata api merupakan jenis asli sehingga tidak dimusnahkan

Penulis: Rahmad Taufik |
TENGGARONG, tribunkaltim.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong melakukan pemusnahan barang bukti di halaman belakang Gedung Kejari, Jumat (3/2/2012).


Selain barang bukti narkotika, Kejari berencana memusnahkan 3 unit senjata api. Namun dengan beberapa pertimbangan, dari 3 unit senjata api itu hanya satu senjata yang dimusnahkan. Karena 2 unit senjata merupakan jenis asli alias bukan rakitan sehingga diserahkan kepada pihak kepolisian agar bisa digunakan.


"Dua unit senjata api merupakan jenis asli sehingga tidak dimusnahkan. Dua senjata ini kami serahkan kepada kepolisian agar bisa digunakan," ujar Fachruddin Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong.


Dia mengaku terkejut karena barang bukti yang dimusnahkan kali ini sedikit. "Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar hasil kejahatan ini tidak menimbulkan kejahatan baru. Saya tidak ingin ada penyalahgunaan barang bukti. Ini yang saya khawatirkan," ujarnya.


Selain itu, lanjut dia, barang bukti ini juga sangat berisiko apabila disimpan terlalu lama di gudang. Jenis senjata api dan barang-barang kimia dapat membahayakan apabila disimpan terlalu lama dan tidak segera dimusnahkan.   

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved