Berau
Pencairan Gaji PTT Terganjal PP 58
Sekkab Kabupaten Berau Jonie Marhansyah membenarkan soal belum dikeluarkannya gaji untuk para PTT.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Adhinata Kusuma
TANJUNG REDEB, tribunkaltim.co.id - Sekkab Kabupaten Berau Jonie Marhansyah membenarkan soal belum dikeluarkannya gaji untuk para PTT. di lingkup Pemerinthan Kabupaten berau
Namun ia menegaskan bahwa hal in bukanlah disebabkan karena Pemkab tidak punya dana untuk menggaji mereka, karena dana ini sebenaranya telah disiapkan dan dianggarakan dalam APBD kemarin.
Justru yang menjadi persoalan adalah pihaknya akan terkesan menyalahi perturan jika kemudian gaji untuk PTT itu dikelurkan saat ini, karena sesuai dengan PP 58 tahun 2005 disebutkan bahwa sistem pengupahan tidak bisa langsung dilakukan secra langsung, tapi harus meallui pihak ketiga.
Atas alasan itu pihknya sampai saat ini masih menunggu surat edaran dari Kementrian dalam soal revisi dari PP 58 yang sampai saat ini belum juga diteken oleh Presiden.
"Sebenarnya kita kan dilarang sesuai dengan pp nya itu ngga boleh PP 58 itu dilarang kalau yang ring 1 itu kan ngga masalah itu mau diangkat ada yang terceer kemarin yang belum diformasikan tahun 2005," katanya.
Namun Jonie juga mengatkan bahwa permaslahan ini sebenaranya sudah dibahas bersama seluruh perangkat terkait dan hasilnya kepla Daerah sudah memberikan sinyal positif bahwa sembari menunggu edaran itu terbit pihkanya akan mengambil langkah lain agar pembayaran gaji PTT itu bisa dilakukan karena ini sudah terkait dengan masalah kemanusiaan.