PAW Anggota DPRD Kutim dari PDIP

Didik Dinilai Tak Penuhi Kewajiban

PAW dilakukan karena Didik dinilai belum memenuhi kewajibannya sebagai anggota legislatif PDIP, baik kepada partai maupun konstituen

SANGATTA, tribunkaltim.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kutai Timur telah menyampaikan pemberitahuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kutim, Didik Setia Budi, pada pimpinan DPRD Kutim dan KPU Kutim.


PAW dilakukan karena Didik dinilai belum memenuhi kewajibannya sebagai anggota legislatif PDIP, baik kepada partai maupun konstituen. Demikian disampaikan Sekretaris DPC PDIP Kutim, Suyono, Rabu (22/2/2012).


"Sejak akhir 2010 sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa Komite Disiplin dari DPD Kaltim dan DPP. Dan sejak awal 2011 sudah diusulkan PAW. Namun keputusannya baru terbit awal tahun ini," katanya.


Terdapat beberapa hal yang dinilai belum dipenuhi Didik sebagai kewajibannya. "Seperti pada masa reses reguler, seharusnya anggota DPRD kembali ke dapil, khususnya masyarakat pemilih PDIP. Namun hal ini tidak dilakukan," katanya.


Selain itu, yang bersangkutan dinilai belum melakukan kewajiban menyetorkan dana untuk partai secara konsisten. "Setoran bulan Januari sampai September 2010 sebesar Rp 3 juta per bulan tidak dibayar. Hal itu menjadi sorotan partai. Untuk beberapa bulan belakangan memang dia menyetorkan," katanya. 


Didik juga disebut kurang aktif dalam kegiatan partai. Termasuk kegiatan gotong royong rutin, peringatan HUT partai, juga hari lahir Pancasila. "Yang bersangkutan tidak hadir dan tidak pula membantu," katanya.


Untuk selanjutnya mekanisme PAW diserahkan pada KPU Kutim. "Berdasarkan aturan akan dilakukan verifikasi oleh KPU. Namun berdasarkan catatan partai, suara terbanyak di bawahnya adalah Agiel Suwarno," katanya. Agiel kini menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kutim.


Proses PAW disebutnya diatur berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2008 pasal 383 ayat 1 dan 2. Dalam aturan tersebut diatur mekanisme penggantian, yaitu bilamana yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun diberhentikan melalui usulan partai.


Terkait langkah gugatan perdata yang akan dilakukan Didik, Suyono menyatakan partai mempersilakannya. "Silakan saja. Yang penting untuk diketahui, proses hukum tidak menghalangi PAW," katanya.


PAW disebutnya merupakan wilayah kewenangan partai. "Dalam AD/ART diatur bahwa tanpa kesalahan pun anggota legislatif bisa diganti untuk kepentingan program dan kebijakan partai. Harap diingat pula, dia naik bukan karena perolehan suara seorang diri, melainkan juga suara kader lain dan suara partai," katanya.


Sebagaimana diwartakan, salinan surat PAW Didik terdiri dari tiga rangkap. Yaitu SK DPP Nomor 1569/IN/DPP/I/2012, tentang Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, tanggal 16-2012 yang ditandatangani Megawati dan Tjahyo Kumolo.


Berikutnya Instruksi DPD Nomor 175/IN/DPD-14/II/2012 tentang instruksi PAW anggota DPRD Kutim, tanggal 07 Februari 2012 yang ditandatangani Emir Moeis dan Sudarno. Berikutnya Surat DPC Nomor 078/EX/DPC.14.06/II/2012, tentang Usulan PAW Anggota DPRD Kutim tanggal 15 Februari 2012 yang ditandatangani Agiel Suwarno dan Suyono.


Surat DPP ditujukan kepada DPC tembusan yang besangkutan. Surat DPD ditujukan ke DPC, tembusan ke DPP, KPU Kaltim, KPU Kutim. Sedangkan surat DPC ditujukan pada pimpinan DPRD Kutim, tembusan, DPP, DPD, Gubernur, Bupati, dan KPU Kutim.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved