PAW Anggota DPRD Kutim dari PDIP
Didik Dinilai Tak Penuhi Kewajiban
PAW dilakukan karena Didik dinilai belum memenuhi kewajibannya sebagai anggota legislatif PDIP, baik kepada partai maupun konstituen
PAW dilakukan
karena Didik dinilai belum memenuhi kewajibannya sebagai anggota
legislatif PDIP, baik kepada partai maupun konstituen. Demikian
disampaikan Sekretaris DPC PDIP Kutim, Suyono, Rabu (22/2/2012).
"Sejak
akhir 2010 sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa Komite Disiplin
dari DPD Kaltim dan DPP. Dan sejak awal 2011 sudah diusulkan PAW. Namun
keputusannya baru terbit awal tahun ini," katanya.
Terdapat
beberapa hal yang dinilai belum dipenuhi Didik sebagai kewajibannya.
"Seperti pada masa reses reguler, seharusnya anggota DPRD kembali ke
dapil, khususnya masyarakat pemilih PDIP. Namun hal ini tidak
dilakukan," katanya.
Selain itu, yang bersangkutan dinilai belum
melakukan kewajiban menyetorkan dana untuk partai secara konsisten.
"Setoran bulan Januari sampai September 2010 sebesar Rp 3 juta per bulan
tidak dibayar. Hal itu menjadi sorotan partai. Untuk beberapa bulan
belakangan memang dia menyetorkan," katanya.
Didik juga disebut
kurang aktif dalam kegiatan partai. Termasuk kegiatan gotong royong
rutin, peringatan HUT partai, juga hari lahir Pancasila. "Yang
bersangkutan tidak hadir dan tidak pula membantu," katanya.
Untuk
selanjutnya mekanisme PAW diserahkan pada KPU Kutim. "Berdasarkan
aturan akan dilakukan verifikasi oleh KPU. Namun berdasarkan catatan
partai, suara terbanyak di bawahnya adalah Agiel Suwarno," katanya.
Agiel kini menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kutim.
Proses PAW
disebutnya diatur berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2008 pasal 383 ayat 1
dan 2. Dalam aturan tersebut diatur mekanisme penggantian, yaitu
bilamana yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun
diberhentikan melalui usulan partai.
Terkait langkah gugatan
perdata yang akan dilakukan Didik, Suyono menyatakan partai
mempersilakannya. "Silakan saja. Yang penting untuk diketahui, proses
hukum tidak menghalangi PAW," katanya.
PAW disebutnya merupakan
wilayah kewenangan partai. "Dalam AD/ART diatur bahwa tanpa kesalahan
pun anggota legislatif bisa diganti untuk kepentingan program dan
kebijakan partai. Harap diingat pula, dia naik bukan karena perolehan
suara seorang diri, melainkan juga suara kader lain dan suara partai,"
katanya.
Sebagaimana diwartakan, salinan surat PAW Didik terdiri
dari tiga rangkap. Yaitu SK DPP Nomor 1569/IN/DPP/I/2012, tentang
Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, tanggal 16-2012 yang
ditandatangani Megawati dan Tjahyo Kumolo.
Berikutnya Instruksi
DPD Nomor 175/IN/DPD-14/II/2012 tentang instruksi PAW anggota DPRD
Kutim, tanggal 07 Februari 2012 yang ditandatangani Emir Moeis dan
Sudarno. Berikutnya Surat DPC Nomor 078/EX/DPC.14.06/II/2012, tentang
Usulan PAW Anggota DPRD Kutim tanggal 15 Februari 2012 yang
ditandatangani Agiel Suwarno dan Suyono.
Surat DPP ditujukan
kepada DPC tembusan yang besangkutan. Surat DPD ditujukan ke DPC,
tembusan ke DPP, KPU Kaltim, KPU Kutim. Sedangkan surat DPC ditujukan
pada pimpinan DPRD Kutim, tembusan, DPP, DPD, Gubernur, Bupati, dan KPU
Kutim.