Sangatta
Proyek Miang Besar Coal Terminal Perlu Diuji Publik
Bagus saja hal tersebut diberitakan. Jadi kami bisa mengetahui tanggapan masyarakat. Proyek tersebut memang perlu diuji publik.
SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, Riza Indra Riady, menyambut positif sorotan media massa terkait proyek Miang Besar Coal Terminal (MBCT). Hal ini dinilainya sebagai wujud uji publik.
"Bagus
saja hal tersebut diberitakan. Jadi kami bisa mengetahui tanggapan
masyarakat. Proyek tersebut memang perlu diuji publik. Saat ini kami
masih menjaring informasi," katanya.
Saat ini penelaahan Amdal
MBCT masih terus berjalan. Namun dokumen kelayakan lingkungannya belum
terbit. BLH Kaltim juga masih terus menunggu telaah dari Prof DR
Dietriech E Bengen, selaku pakar pesisir dan pulau kecil Institut
Pertanian Bogor (IPB). "Kami masih terus menunggu. Mungkin beliau masih
ada kesibukan," katanya.
Riza mengatakan setiap kegiatan
pembangunan tentu akan berdampak terhadap lingkungan. "Dampaknya memang
pasti ada. Namun kita lihat intensitasnya. Apakah besar atau kecil,
positif atau negatif," katanya.
Ia membenarkan bahwa pola
pemanfaatan pulau kecil sebagai coal terminal sebelumnya tidak pernah
ada di Kutim dan Kaltim. "Memang belum ada di Kaltim. Sebelumnya
perusahaan batubara membangun di main land (daratan, red)," katanya.
Ia
menginformasikan saat ini juga ada rencana membuat floating terminal di
atas laut di Muara Jawa. "Calon investornya dari Jepang. Sifatnya
terapung di beberapa tongkang besar yang disatukan. Namun bukan di
pulau. Saat ini Amdalnya belum diproses," katanya.
Saat ini
pihaknya bersedia memproses Amdal MBCT karena berbagai perizinan dari
tingkat pusat dan daerah sudah dimiliki perusahaan. "Perizinannya memang
lengkap. Karena itu kami memprosesnya. Masalah izin itu prinsip,"
katanya.
Terkait rambu-rambu untuk investasi coal terminal di
pulau kecil yang pertama di Kaltim ini, Riza menegaskan menolak
diskriminasi. Meskipun demikian, aturan pelestarian lingkungan wajib
diperhatikan.
"BLH tidak ingin melakukan diskriminasi. Sepanjang
aktifitas mereka sesuai dengan aturan, mengapa tidak? Mengapa harus ada
diskriminasi," katanya. Namun BLH akan memberikan rambu-rambu di Rencana
Pengelolaan Lingungan (RKL) secara ketat. Salah satunya berdasarkan UU
Nomor 5 tahun 1990. "Mereka juga bersedia untuk diinspeksi setiap 3
bulan," katanya.
Terkait sinergi dengan pembangunan Kawasan
Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Maloy di Teluk Golok, Riza
mengatakan hal tersebut merupakan salah satu alternatif bila investor
bersedia bergabung.
"Namun masalah KIPI Maloy dibahas tim yang
lain. Saya belum tahu apakah akan dipertimbangkan di tim. Nantinya akan
terlihat mana yang lebih mendesak. Pertanyaan lain, apakah Maloy bisa
mewakili kecepatan kebutuhan proyek coal terminal? Karena pembangunan
KIPI Maloy membutuhkan waktu yang panjang," katanya.
Riza juga
menyebutkan berdasarkan dokumen perusahaan, tidak ada rencana untuk
merelokasi warga dari pulau. Terkait potensi kerusakan Mangrove dan
terumbu karang, perusahaan telah berencana membuat program pelestarian
serta penggunaan teknologi yang meminimalisir dampak kerusakan.
Sebelumnya,
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutim, Wijaya Rahman, Rabu (22/2)
malam, mengatakan hingga saat ini Pemkab Kutim baru menerbitkan izin
lokasi proyek tersebut. Ia menilai proses mengurus izin pembangunan
pelabuhan batubara tersebut masih panjang.
"Pemkab Kutim baru
menerbitkan izin lokasinya. Saat ini kelayakan lingkungan atau Amdalnya
masih diproses di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kaltim. Kita
belum tahu penilaian aspek lingkungannya seperti apa," kata Wijaya.
Terkait
wacana sinergi MBCT di area KIPI Maloy, Wijaya mengatakan belum bisa
memberikan tanggapan. Hal ini karena hingga saat ini wujud fisik di
pelabuhan Maloy belum terlihat. Selain itu beberapa persoalan krusial,
seperti pembebasan lahan belum sepenuhnya rampung. Dalam perencanaan
KIPI Maloy memang ada lokasi untuk coal terminal.
Pihaknya juga
masih akan mendalami aturan apakah perusahaan yang tidak memiliki Izin
Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif diperbolehkan untuk membangun coal
terminal. "Sepengetahuan saya yang boleh membangun pelabuhan adalah
pemilik IUP yang aktif. Namun ini masih akan kami dalami," katanya. Ia
menyebut pihak MBCT awalnya memang memiliki IUP di Kutim atas nama Emas
Hitam Jaya Rahayu, namun IUP tersebut tidak aktif.