Rabu, 10 Juni 2026

Sangatta

Proyek Miang Besar Coal Terminal Perlu Diuji Publik

Bagus saja hal tersebut diberitakan. Jadi kami bisa mengetahui tanggapan masyarakat. Proyek tersebut memang perlu diuji publik.

Tayang:

SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, Riza Indra Riady, menyambut positif sorotan media massa terkait proyek Miang Besar Coal Terminal (MBCT). Hal ini dinilainya sebagai wujud uji publik.


"Bagus saja hal tersebut diberitakan. Jadi kami bisa mengetahui tanggapan masyarakat. Proyek tersebut memang perlu diuji publik. Saat ini kami masih menjaring informasi," katanya.


Saat ini penelaahan Amdal MBCT masih terus berjalan. Namun dokumen kelayakan lingkungannya belum terbit. BLH Kaltim juga masih terus menunggu telaah dari Prof DR Dietriech E Bengen, selaku pakar pesisir dan pulau kecil Institut Pertanian Bogor (IPB). "Kami masih terus menunggu. Mungkin beliau masih ada kesibukan," katanya.


Riza mengatakan setiap kegiatan pembangunan tentu akan berdampak terhadap lingkungan. "Dampaknya memang pasti ada. Namun kita lihat intensitasnya. Apakah besar atau kecil, positif atau negatif," katanya.


Ia membenarkan bahwa pola pemanfaatan pulau kecil sebagai coal terminal sebelumnya tidak pernah ada di Kutim dan Kaltim. "Memang belum ada di Kaltim. Sebelumnya perusahaan batubara membangun di main land (daratan, red)," katanya.


Ia menginformasikan saat ini juga ada rencana membuat floating terminal di atas laut di Muara Jawa. "Calon investornya dari Jepang. Sifatnya terapung di beberapa tongkang besar yang disatukan. Namun bukan di pulau. Saat ini Amdalnya belum diproses," katanya.


Saat ini pihaknya bersedia memproses Amdal MBCT karena berbagai perizinan dari tingkat pusat dan daerah sudah dimiliki perusahaan. "Perizinannya memang lengkap. Karena itu kami memprosesnya. Masalah izin itu prinsip," katanya.


Terkait rambu-rambu untuk investasi coal terminal di pulau kecil yang pertama di Kaltim ini, Riza menegaskan menolak diskriminasi. Meskipun demikian, aturan pelestarian lingkungan wajib diperhatikan.


"BLH tidak ingin melakukan diskriminasi. Sepanjang aktifitas mereka sesuai dengan aturan, mengapa tidak? Mengapa harus ada diskriminasi," katanya. Namun BLH akan memberikan rambu-rambu di Rencana Pengelolaan Lingungan (RKL) secara ketat. Salah satunya berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990. "Mereka juga bersedia untuk diinspeksi setiap 3 bulan," katanya.


Terkait sinergi dengan pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Maloy di Teluk Golok, Riza mengatakan hal tersebut merupakan salah satu alternatif bila investor bersedia bergabung.


"Namun masalah KIPI Maloy dibahas tim yang lain. Saya belum tahu apakah akan dipertimbangkan di tim. Nantinya akan terlihat mana yang lebih mendesak. Pertanyaan lain, apakah Maloy bisa mewakili kecepatan kebutuhan proyek coal terminal? Karena pembangunan KIPI Maloy membutuhkan waktu yang panjang," katanya.


Riza juga menyebutkan berdasarkan dokumen perusahaan, tidak ada rencana untuk merelokasi warga dari pulau. Terkait potensi kerusakan Mangrove dan terumbu karang, perusahaan telah berencana membuat program pelestarian serta penggunaan teknologi yang meminimalisir dampak kerusakan.


Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutim, Wijaya Rahman, Rabu (22/2) malam, mengatakan hingga saat ini Pemkab Kutim baru menerbitkan izin lokasi proyek tersebut. Ia menilai proses mengurus izin pembangunan pelabuhan batubara tersebut masih panjang.


"Pemkab Kutim baru menerbitkan izin lokasinya. Saat ini kelayakan lingkungan atau Amdalnya masih diproses di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kaltim. Kita belum tahu penilaian aspek lingkungannya seperti apa," kata Wijaya.


Terkait wacana sinergi MBCT di area KIPI Maloy, Wijaya mengatakan belum bisa memberikan tanggapan. Hal ini karena hingga saat ini wujud fisik di pelabuhan Maloy belum terlihat. Selain itu beberapa persoalan krusial, seperti pembebasan lahan belum sepenuhnya rampung. Dalam perencanaan KIPI Maloy memang ada lokasi untuk coal terminal.


Pihaknya juga masih akan mendalami aturan apakah perusahaan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif diperbolehkan untuk membangun coal terminal. "Sepengetahuan saya yang boleh membangun pelabuhan adalah pemilik IUP yang aktif. Namun ini masih akan kami dalami," katanya. Ia menyebut pihak MBCT awalnya memang memiliki IUP di Kutim atas nama Emas Hitam Jaya Rahayu, namun IUP tersebut tidak aktif.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved