Rabu, 10 Juni 2026

Sangatta

Enclave TNK Bukan Harga Mati

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih optimis usulan enclave (pelepasan) sebagaian kawasan TNK bisa disetujui.

Tayang:
Editor: Adhinata Kusuma


SANGATTA, tribunkaltim.co.id
- Pilihan solusi atas problematika dua kecamatan di Kabupaten Kutai Timur yang terletak di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) masih belum jelas.

Pasalnya, Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hassan, masih akan menunggu hasil kerja final Tim Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Timur.

Pada sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih optimis usulan enclave (pelepasan) sebagaian kawasan TNK bisa disetujui. Pasalnya tim revisi RTRWP Kaltim telah merekomendasikan persetujuan enclave untuk kawasan sekitar 8.000 hektar.

Namun belakangan, Bupati Kutim, Isran Noor, kepada wartawan menegaskan yang terpenting bukanlah semata persetujuan atas enclave. Melainkan perlunya kejelasan status wilayah TNK yang dihuni masyarakat, sehingga pembangunan bisa berlanjut dan masyarakat bisa dibina.

"Saya memang dengar hal tersebut (diakomodirnya enclave 8.000 hektar, red). Termasuk area pelabuhan udara. Mudah-mudahan saja disetujui di area fungsional yang telah dihuni penduduk. Yaitu Sangatta Selatan, Sangkima, dan Teluk Pandan," katanya..

Isran tidak mempermasalahkan istilah yang digunakan. Yang penting masyarakat bisa hidup di sana dan bisa dimanfaatkan. "Tidak ada istilah (enclave, red) harga mati. Enclave itu istilah kita saja. Apapun statusnya, apakah zona khusus, zona pengembangan, atau apapun istilahnya yang penting fungsinya sama," katanya.

Isran menegaskan yang terpenting adalah pembinaan manusia yang hidup di TNK. Salah satu alasan mendasar adalah area sudah dihuni manusia sejak tahun 1936. Sedangkan penetapan kawasan TNK baru dikukuhkan UU Nomor 41 tahun 1999.

"Saat ini tidak boleh ada kegiatan pembangunan di TNK, baik yang didanai APBN maupun APBD. Akhirnya pemerintah disalahkan terus. Seolah-olah bupati menganaktirikan masyarakat. Padahal tidak demikian," katanya.

Isran juga mengatakan bahwa saat ini luasan hutan primer di TNK sudah semakin kecil, baik karena perambahan maupun kebakaran. Karena itu ia merekomendasikan untuk relokasi TNK ke kawasan Mugi Triman, Kecamatan Muara Wahau.

Terkait keberadaan izin PKP2B Tambang Damai di TNK dengan luasan lebih dari 90.000 hektar, Isran membenarkannya. "Saya sudah empat kali merekomendasikan kepada Menteri ESDM yang ditembuskan pada Menteri Kehutanan untuk mencabut izin tersebut," katanya. (kholish chered)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved