Mahasiswa Nunukan Tolak Revisi Amdal PT Adindo
FKMDA Samarinda menolak revisi amdal dan perluasan lahan yang diajukan perusahaan HTI PT Adindo Hutani Lestari.
Penolakan itu disampaikan Ketua Ketua FKMDA Samarinda, Yulianus kepada Tribun, Sabtu (24/3/2012), menyikapi rencana revisi Amdal PT AHL yang kini sedang di proses BLH Kaltim.
"Kami menolak tegas atas rencana revisi Amdal dan pengelolaan lahan rawa bergambut di wilayah kami untuk dirubah menjadi usaha HTI. Karena itu kami minta Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk tidak mengesahkan revisi Amdal PT AHL tersebut. Kami juga meminta kepada Menteri Kehutanan untuk tidak meninjau kembali kinerja IUPHHK-HTI PT AHL," tegas Yulius.
Menurut dia, revisi Amdal berikut rencana pembukaan lahan oleh PT AHL pada lahan rawa bergambut diwilayah Kecamatan Sembakung dan Sebuku tersebut adalah melanggar peraturan lingkungan hidup. Dimana dalam proses pembukaan lokasi itu akan dilakukan dengan cara penebangan hutan dan pohon-pohon tropis yang selama ini menjadi daerah penyangga dan pengatur tata air untuk kehidupan masyarakat.
"Kegiatan ini nanti akan sangat merugikan kami
sebagai masyarakat asli setempat, karena pohon-pohon yang akan ditebang
itu semata-mata akan menjadi penghasilan bagi perusahaan saja,
sementara bagi kami masyarakat Dayak Abagag kegiatan itu hanya akan
menjadi bencana lingkungan yang berkepanjangan," terang dia.
Disinggung terkait adanya sebagian perwakilan masyarakat dayak yang menghadiri rapat pembahasan revisi Amdal pada 19 Januari 2012 di Tarakan. Menurut Yulius, itu tidak bisa dinyatakan mewakili aspirasi masyarakat Dayak Abagag, karena dalam rapat itu tidak dihadiri oleh Kepala Adat Daya Abagag dan para pemudanya.
"Hari Selasa (20/3) lalu kami sudah menyampaikan surat penolakan ke Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak melalui Bagian Umum Setprov Kaltim, kami juga telah menyampaikan surat penolakan ke BLH kaltim, Menteri Kehutanan dan instansi terkait lainnya," tandas Yulius. (*)