Sangatta
Polisi Kutai Timur Bantah Ada Tindakan Represif
Pengamanan dilakukan karena ratusan pekerja yang telah di PHK memaksa untuk masuk ke area perusahaan.
Ia
menjelaskan, pihaknya memang sempat mengamankan aksi pekerja di area
checkpoint Thiess hari Sabtu (24/3) lalu. Pengamanan dilakukan karena
ratusan pekerja yang telah di PHK memaksa untuk masuk ke area
perusahaan.
"Perusahaan sudah memutuskan untuk menempuh jalur
hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda. Karena itu kami
mengamankan lokasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan," katanya.
Sugeng menegaskan tidak ada bentuk
kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap para demonstran. "Tidak ada
kekerasan. Kami mengamankan checkpoint. Pintu utama lantas ditutup
sehingga mereka tidak bisa masuk. Mereka lantas hanya duduk-duduk di
lokasi sampai datangnya elemen Disnakertrans Kutim yang menjelaskan
tentang surat edaran," katanya.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari
PDI Perjuangan mengecam tindakan represi dari TNI dan Polri dari
kesatuan Brimob terhadap para buruh PT. Thiess Contractor Indonesia di
Sangatta Kalimantan Timur.
Berdasarkan informasi yang dikutip
tribunnews.com, dilaporkan DPP FSP KEP (Federasi Serikat Pekerja Kimia
Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum) yang merupakan anggota
KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), dalam dua hari ini pasukan
TNI dan Polri menghalangi para buruh untuk bekerja.
"Tindakan
pasukan TNI dan Polri terhadap para buruh tersebut bertentangan dengan
hasil musyawarah dan mediasi Bupati, Disnaker, DPRD, Tokoh Masyarakat
dan pemangku adat agar pihak PT. Thiess membolehkan para buruh untuk
bekerja kembali. Instruksi Bupati tentang anjuran tersebut sudah
tertuang dalam surat Nomor 560/1978/Nakertrans-Skt/XI/2011 tgl
22/11/2011," kata Politisi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari dalam
siaran persnya kepada Tribunnews.com, Senin (26/3/2012).
Eva
mengatakan dukungan DPRD setempat terhadap Instruksi Bupati tersebut
dikeluarkan 24 November 2011 lalu dalam bentuk Berita Acara Raker DPRD
Kabupaten Kutai Timur. Surat anjuran Bupati tersebut telah pula mendapat
penguatan Disnaker Kabupaten dalam surat Nomor 560/455/HIJ tertanggal 8
Maret 2012.
Berdasarkan hal di atas,lanjut Eva PDI Perjuangan
meminta agar POLRI dan TNI menghormati keputusan politik yang ada dan
menghentikan tindakan kekerasan kepada para buruh.
"PDIP juga
meminta Menakertrans segera turun tangan melakukan mediasi sehingga para
buruh dapat kembali bekerja, mengingat situasi tidak menentu cukup lama
yaitu sejak November tahun lalu. PDIP mengingatkan para aparat keamanan
setia pada rakyat dengan memberikan perlindungan dan keamanan
sebagaimana sumpah mereka," pungkas Anggota Komisi III DPR ini.