Rabu, 10 Juni 2026

Sangatta

Polisi Kutai Timur Bantah Ada Tindakan Represif

Pengamanan dilakukan karena ratusan pekerja yang telah di PHK memaksa untuk masuk ke area perusahaan.

Tayang:
SANGATTA, tribunkaltim.co.id - Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Sugeng Subagyo, membantah pihaknya melakukan tindakan represif pada pekerja saat mengamankan area aktifitas PT Thiess Contractor Indonesia di Sangatta, akhir pekan lalu.


Ia menjelaskan, pihaknya memang sempat mengamankan aksi pekerja di area checkpoint Thiess hari Sabtu (24/3) lalu. Pengamanan dilakukan karena ratusan pekerja yang telah di PHK memaksa untuk masuk ke area perusahaan.


"Perusahaan sudah memutuskan untuk menempuh jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda. Karena itu kami mengamankan lokasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.


Sugeng menegaskan tidak ada bentuk kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap para demonstran. "Tidak ada kekerasan. Kami mengamankan checkpoint. Pintu utama lantas ditutup sehingga mereka tidak bisa masuk. Mereka lantas hanya duduk-duduk di lokasi sampai datangnya elemen Disnakertrans Kutim yang menjelaskan tentang surat edaran," katanya.


Sebelumnya, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan mengecam tindakan represi dari TNI dan Polri dari kesatuan Brimob terhadap para buruh PT. Thiess Contractor Indonesia di Sangatta Kalimantan Timur.


Berdasarkan informasi yang dikutip tribunnews.com, dilaporkan DPP FSP KEP (Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum) yang merupakan anggota KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), dalam dua hari ini pasukan TNI dan Polri menghalangi para buruh untuk bekerja.


"Tindakan pasukan TNI dan Polri terhadap para buruh tersebut bertentangan dengan hasil musyawarah dan mediasi Bupati, Disnaker, DPRD, Tokoh Masyarakat dan pemangku adat agar pihak PT. Thiess membolehkan para buruh untuk bekerja kembali. Instruksi Bupati tentang anjuran tersebut sudah tertuang dalam surat Nomor 560/1978/Nakertrans-Skt/XI/2011 tgl 22/11/2011," kata Politisi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Senin (26/3/2012).


Eva mengatakan dukungan DPRD setempat terhadap Instruksi Bupati tersebut dikeluarkan 24 November 2011 lalu dalam bentuk Berita Acara Raker DPRD Kabupaten Kutai Timur. Surat anjuran Bupati tersebut telah pula mendapat penguatan Disnaker Kabupaten dalam surat Nomor 560/455/HIJ tertanggal 8 Maret 2012.


Berdasarkan hal di atas,lanjut Eva PDI Perjuangan meminta agar POLRI dan TNI menghormati keputusan politik yang ada dan menghentikan tindakan kekerasan kepada para buruh.


"PDIP juga meminta Menakertrans segera turun tangan melakukan mediasi sehingga para buruh dapat kembali bekerja, mengingat situasi tidak menentu cukup lama yaitu sejak November tahun lalu. PDIP mengingatkan para aparat keamanan setia pada rakyat dengan memberikan perlindungan dan keamanan sebagaimana sumpah mereka," pungkas Anggota Komisi III DPR ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved