Kutai Timur

Ketua STAI Sangatta Sebut Laporan Pengacara AR Tidak Berdasar

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan yang dilakukan STAIS sudah benar dan prosedural

SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS), Prof Hj Siti Muri'ah,  menilai bahwa laporan pengacara AR ke Polres Kutim merupakan hal yang tidak berdasar. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan yang dilakukan STAIS sudah benar dan prosedural.


"Laporan pengacara itu tidak berdasar. Tentu saja kami siap dimintai keterangan. Perlu diketahui bahwa dalam nota hibah disebutkan bahwa dana hibah diserahkan ke Yayasan STAIS. Namun sudah ada kesepakatan di dalam antara Yayasan dan STAIS, bahwa STAIS akan mengelola dana 80%. Sedangkan yayasan akan mengelola dana 20%. Pola ini juga telah digunakan di STIPER," katanya.


Artinya, seharusnya dari dana hibah APBD Kutim tahun 2011 sebesar Rp 5 miliar, STAIS berhak mengelola Rp 4 miliar. Sedangkan yayasan Rp 1 miliar. "Kami sudah mengelola dana Rp 2 miliar. Namun saat ingin mengambil sisanya yang Rp 2 miliar, uangnya sudah tidak ada. Belakangan baru diketahui ternyata uang Rp 2,3 miliar dikelola sendiri oleh Ketua Yayasan STAIS," kata Muri'ah.


Atas kondisi kekurangan dana ini, belakangan diajukan permohonan penambahan dana hibah kepada Pemkab Kutim. Permohonan disetujui dan ada penambahan Rp 700 juta.


"Saat itu Sekkab Kutim menegaskan bahwa peruntukan dana itu hanya untuk STAIS, bukan Yayasan. Namun secara formal dihibahkan ke Yayasan STAIS. Uang tersebut akhirnya dicairkan bendahara Yayasan, namun dikawal pihak Pemkab Kutim dan STAIS. Setelah cair, uang Rp 700 juta langsung diserahkan pada pihak STAIS. Kami juga yang membuat laporan pertanggungjawabannya," katanya.


Terkait dugaan adanya dosen fiktif dan pemberian insentif yang mengakibatkan double anggaran, Muri'ah membantahnya. "Tidak ada dosen fiktif di STAIS. Mereka yang mendapatkan insentif itu memang berhak karena telah berkarya di STAIS," katanya.


Ia menjelaskan terdapat empat kategori pendidik di STAIS. Pertama, dosen tetap STAIS yang berhak mendapatkan insentif Rp 1,5 juta per bulan selama enam bulan. Kedua, dosen luar biasa, yang umumnya berasal dari perguruan tinggi negeri, yang berhak mendapatkan insentif Rp 1 juta per bulan selama enam bulan.


"Selain itu terdapat asisten dosen atau yang kami istilahkan tenaga kependidikan. Mereka mendapatkan insentif Rp 1 juta per bulan selama enam bulan. Selain itu terdapat dua orang dosen kehormatan dari unsur pimpinan STAIN Samarinda. Mereka diundang secara insidental. Jadi tidak ada dosen fiktif di STAIS," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved