Kutai Timur
Ketua STAI Sangatta Sebut Laporan Pengacara AR Tidak Berdasar
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan yang dilakukan STAIS sudah benar dan prosedural
"Laporan
pengacara itu tidak berdasar. Tentu saja kami siap dimintai keterangan.
Perlu diketahui bahwa dalam nota hibah disebutkan bahwa dana hibah
diserahkan ke Yayasan STAIS. Namun sudah ada kesepakatan di dalam antara
Yayasan dan STAIS, bahwa STAIS akan mengelola dana 80%. Sedangkan
yayasan akan mengelola dana 20%. Pola ini juga telah digunakan di
STIPER," katanya.
Artinya, seharusnya dari dana hibah APBD Kutim
tahun 2011 sebesar Rp 5 miliar, STAIS berhak mengelola Rp 4 miliar.
Sedangkan yayasan Rp 1 miliar. "Kami sudah mengelola dana Rp 2 miliar.
Namun saat ingin mengambil sisanya yang Rp 2 miliar, uangnya sudah tidak
ada. Belakangan baru diketahui ternyata uang Rp 2,3 miliar dikelola
sendiri oleh Ketua Yayasan STAIS," kata Muri'ah.
Atas kondisi
kekurangan dana ini, belakangan diajukan permohonan penambahan dana
hibah kepada Pemkab Kutim. Permohonan disetujui dan ada penambahan Rp
700 juta.
"Saat itu Sekkab Kutim menegaskan bahwa peruntukan
dana itu hanya untuk STAIS, bukan Yayasan. Namun secara formal
dihibahkan ke Yayasan STAIS. Uang tersebut akhirnya dicairkan bendahara
Yayasan, namun dikawal pihak Pemkab Kutim dan STAIS. Setelah cair, uang
Rp 700 juta langsung diserahkan pada pihak STAIS. Kami juga yang membuat
laporan pertanggungjawabannya," katanya.
Terkait dugaan adanya
dosen fiktif dan pemberian insentif yang mengakibatkan double anggaran,
Muri'ah membantahnya. "Tidak ada dosen fiktif di STAIS. Mereka yang
mendapatkan insentif itu memang berhak karena telah berkarya di STAIS,"
katanya.
Ia menjelaskan terdapat empat kategori pendidik di
STAIS. Pertama, dosen tetap STAIS yang berhak mendapatkan insentif Rp
1,5 juta per bulan selama enam bulan. Kedua, dosen luar biasa, yang
umumnya berasal dari perguruan tinggi negeri, yang berhak mendapatkan
insentif Rp 1 juta per bulan selama enam bulan.
"Selain itu
terdapat asisten dosen atau yang kami istilahkan tenaga kependidikan.
Mereka mendapatkan insentif Rp 1 juta per bulan selama enam bulan.
Selain itu terdapat dua orang dosen kehormatan dari unsur pimpinan STAIN
Samarinda. Mereka diundang secara insidental. Jadi tidak ada dosen
fiktif di STAIS," katanya.