Rabu, 10 Juni 2026

SANGATTA

Mantan Ketua DPRD Kutim Divonis 1, 6 Tahun

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mujiono, divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Tayang:
SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mujiono, divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Perkara ini merupakan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara di Pengadilan Negeri Sangatta medio 2010 lalu. 

Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, Suparman, SH, MH, mengatakan putusan MA tersebut sudah diterima PN Sangatta. "Intinya MA berpendapat yang bersangkutan terbukti korupsi dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta," katanya, Selasa (8/5/2012).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, SH, MH, Selasa (8/5/2012) malam, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan dari PN Sangatta.

"Sampai malam ini belum kami terima," katanya. Meskipun demikian, pihaknya berkomitmen untuk segera mengeksekusi putusan MA. "Kalaupun ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), hal itu tidak menunda eksekusi," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, putusan MA terbit melalui langkah hukum kasasi yang dilakukan JPU atas putusan bebas Mujiono dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Kutim tahun anggaran 2005 senilai Rp 263 juta, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sangatta.  

Saat itu, akhir Juli 2010, Majelis Hakim PN Sangatta menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Sebab uang yang dipinjam kepada mantan bendahara harian Sekretariat Dewan (Setwan), Khairil Anwar alias Noeng, sudah dikembalikan
      
Karena itu PN memutuskan agar JPU untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, dan memulihkan hak-hak terdakwa. Sebelumnya JPU menuntut Mujiono dengan pidana 18 bulan penjara.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa saksi Noeng yang divonis 5 tahun penjara pada 2005 lalu, dengan kasus serupa, dalam kesaksiannya di pengadilan menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan yang dilakukan Mujiono, semuanya dilakukan atas inisiatif Noeng sendiri.
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved