Kecelakaan Pesawat
Santunan Tak Bisa Kurang dari Rp 1,2 Miliar
Santunan bagi para korban tewas dalam kecelakaan penerbangan uji coba Sukhoi Superjet 100 harus mencapai Rp 1,2 miliar per orang
Demikian ditegaskan pilot maskapai Garuda Indonesia sekaligus pengamat industri penerbangan di tanah air, Jeffrey Adrian di Jakarta, Selasa (15/5/2012). Menurut Jeffrey, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 menghendaki besaran santunan bagi korban minimal Rp 1,2 miliar per orang. Atas dasar itu, santunan sebesar Rp 500 juta seperti yang muncul di kalangan masyarakat saat ini dinilai sangat tidak layak.
"Santunan Rp 1,2 miliar itu tidak bisa dinegosiasikan. Kecuali, pihak maskapai ingin melakukan pendekatan pada masing-masing korban," ujarnya. Aturan tentang santunan korban kecelakaan pesawat perlu ditegakkan untuk mendukung pembangkitan industri penerbangan di Indonesia.
Masuknya Sukhoi Superjet 100 menunjukkan industri penerbangan di Indonesia akan meningkat pesat, terutama pada pesawat kelas 100 tempat duduk. "Kalau aturan santunan ini ditegakkan, kita bisa berharap akan ada perbaikan ke depan. Namun, bila hanya Rp 500 juta per korban, itu malah menunjukkan kekosongan hukum di dunia penerbangan kita," ujarnya.