Bontang
Pemerintah Diminta Siapkan Lahan Usaha Bagi PKL
"Kami mohon pemerintah memfasilitasi tempat berjualan yang layak bagi seluruh PKL, sebelum Perda P3KL diberlakukan," ungkapnya.
Mereka menilai klausul pada pasal 18 ayat 2,
yang memuat larangan bagi PKL berdagang di badan jalan, trotoar, area
parkir, atau tempat pemberhentian sementara, memberatkan mereka. "Kebanyakan PKL jualan
di atas trotoar, mohon supaya pemerintah memberikan solusi jangan tahunya
cuma melarang," ujar Untung, penjual gorengan di bilangan Jalan Ahmad
Yani.
Menurut Untung, harusnya sebelum menerbitkan larangan
berjualan di trotoar atau badan jalan, pemerintah terlebih harus
menyediakan lahan bagi PKL untuk berjualan. Pasalnya, tidak mudah untuk
mencari lahan kosong di pinggir jalan yang layak ditempati berjualan. Jika
pun ada sewanya dipastikan mahal.
"Sekarang saja walaupun jualan
di trotoar, statusnya tetap nyewa dengan pemilik rumah. Jumlahnya
berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu sebulan," katanya.
Senada,
Sulistianto pedagang sari laut di depan kantor PLN area Bontang
berharap pemerintah tidak buru-buru memberlakukan Raperda P3KL. Ia
meminta pemerintah terlebih dahulu menyiapkan lahan bagi seluruh PKL
untuk berjualan.
"Kami mohon pemerintah memfasilitasi tempat berjualan
yang layak bagi seluruh PKL, sebelum Perda P3KL diberlakukan,"
ungkapnya.