Bontang

Pemerintah Diminta Siapkan Lahan Usaha Bagi PKL

"Kami mohon pemerintah memfasilitasi tempat berjualan yang layak bagi seluruh PKL, sebelum Perda P3KL diberlakukan," ungkapnya.

BONTANG, tribunkaltim.co.id - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengikuti acara konsultasi publik Raperda Penataan, Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (P3KL) mengaku keberatan dengan larangan berjualan di atas trotoar.


Mereka menilai klausul pada pasal 18 ayat 2, yang memuat larangan bagi PKL berdagang di badan jalan, trotoar, area parkir, atau tempat pemberhentian sementara, memberatkan mereka. "Kebanyakan PKL jualan di atas trotoar, mohon supaya pemerintah memberikan solusi jangan tahunya cuma melarang," ujar Untung, penjual gorengan di bilangan Jalan Ahmad Yani.


Menurut Untung, harusnya sebelum menerbitkan larangan berjualan di trotoar atau badan jalan, pemerintah terlebih harus menyediakan lahan bagi PKL untuk berjualan. Pasalnya, tidak mudah untuk mencari lahan kosong di pinggir jalan yang layak ditempati berjualan. Jika pun ada sewanya dipastikan mahal.


"Sekarang saja walaupun jualan di trotoar, statusnya tetap nyewa dengan pemilik rumah. Jumlahnya berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu sebulan," katanya.


Senada, Sulistianto pedagang sari laut di depan kantor PLN area Bontang berharap pemerintah tidak buru-buru memberlakukan Raperda P3KL. Ia meminta pemerintah terlebih dahulu menyiapkan lahan bagi seluruh PKL untuk berjualan.


"Kami mohon pemerintah memfasilitasi tempat berjualan yang layak bagi seluruh PKL, sebelum Perda P3KL diberlakukan," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved