Bontang
Ratusan PKL Ikuti Konsultasi Publik Raperda P3KL
Sekitar 100 PKL antusias mengikuti acara konsultasi publik yang digelar Komisi III DPRD Bontang, di pendopo rumah jabatan Walikota.
Agenda konsultasi publik ini digelar dalam rangka menjaring aspirasi dan masukan langsung dari para PKL terkait draft Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan (P3KL).
Ketua Komisi III DPRD, Pausan Aksan yang memimpin acara mengatakan, draft Raperda P3KL dibuat untuk memberikan jaminan usaha kepada seluruh PKL yang berjualan di Kota. "Jadi Raperda ini disusun bukan untuk menyusahkan PKL, tapi sebaliknya diharapkan bisa memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi pedagang kecil untuk mencari rejeki secara legal," ujar Pausan.
Ia menambahkan, dalam Raperda yang baru disusun, Pemerintah dan DPRD sepakat mengubah penyebutan PKL dari sebelumnya Pedagang Kaki Lima menjadi Pedagang Kreatif Lapangan. Hal ini diharapkan bisa mengubah cara pandang publik terhadap PKL sebagai usaha illegal dan kumuh.
"Perubahan mindset ini penting, sekarang tidak adalagi istilah pedagang kaki lima, tapi kita ganti menjadi pedagang kreatif lapangan. Karena mereka memang orang-orang yang kreatif dalam berusaha," katanya.