Breaking News

Berau

Buruh Dibolehkan Numpang ruk asal Longgar

Jika ditemui adanya pelanggaran di lapangan, kepolisian tidak akan segan-segan kembali menindak

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Adhinata Kusuma

TANJUNG REDEB, tribunkaltim.co.id - Kepala Satlantas Polres Berau AKP Siswantoro mengatakan pelarangan buruh menumpang truk yang membawa barang,  hanya sekadar untuk menerapkan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Akibat larangan ini buruh di pelabuhan Tanjung Redeb mogok.  

"Untuk menegakan peraturan ini, Polisi tidak memnadang siapa yang berada di belakangnya, selama dianggap melanggar maka akan diambil tindakan, lagipula ini juga berhubungan dengan masalah keselamatan," katanya, Selasa (19/6).

Namun Siwantoro juga mejelaskan bahwa secara pribadi ia juga sudah bertemu dengan perwakilan dari Koperasi yag bersangkutan. Dari hasil pertemuan itu itu keluar kebijakan untuk memerbolehkan para buruh itu berada di atas truk selama ada area yang cukup  longgar untuk para buruh pada waktu mobil berjalan.

Namun ia juga menolak jika dikatakan ini sebagai bentuk toleransi dari pihak kepolisian karena jika ditemui adanya pelanggaran di lapangan pihaknya tidak akan segan-segan kembali menindak. Lagi pula kebijakan ini tidak juga akan disertai dengan surat tertulis.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved