Bontang
Dinas PU Panggil Managemen PT BCK
Maksi mengaku akan segera menurunkan timnya untuk survei sekaligus analisa terhadap rumah warga yang mengalami keretakan
Editor:
Adhinata Kusuma
BONTANG, tribunkaltim.co.id - Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Bontang, Maksi Dwiyanto, berjanji akan segera menindaklanjuti pengaduan Mahmud dan Sumaryono, warga Telihan yang diduga terkena dampak pembangunan pasar Taman Telihan Bontang.
Maksi mengaku akan segera menurunkan timnya untuk melakukan survei sekaligus analisa terhadap rumah warga yang mengalami keretakan saat pasar Taman Telihan dibangun tahun 2009 silam. "Bersamaan dengan kami juga memanggil managemen PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) selaku kontraktor pasar Telihan," ungkap Maksi, Selasa (19/6).
Ia memastikan, jika terbukti hasil analisa menunjukkan penyebab kerusakan rumah warga akibat proyek pasar Telihan, maka PT BCK harus bersedia memberikan ganti rugi. Ganti rugi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan/ kontraktor atas pekerjaan yang dilakukan.
"Kalau memang terbukti, tentu pihak kontraktor harus bersedia memberikan ganti rugi. Ini sudah menjadi kaidah umum," paparnya.